Tuntutan JPU Dinilai Ringan, Keluarga Korban Pembunuhan di Bawah Umur 'Geruduk' PN Medan

Sebarkan:

 



Puluhan massa saat melakukan aksi damai di halaman PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Sekira puluhan massa dari keluarga besar korban pembunuhan masih di bawah umur, sebut saja Randi, Selasa (15/11/2022) 'menggeruduk' PN Medan.


Massa menilai tuntutan 5 tahun penjara terhadap terdakwa juga anak di bawah umur Gambit (bukan nama sebenarnya-red), jauh dari rasa keadilan atau dinilai terlalu ringan.


"Kami merasa tuntutan jaksa tidak adil. Itu kan perkara pembunuhan anak di bawah umur. Kalau anak di bawah umur tersangka atau terdakwa, itu hukumannya dibagi dibagi dua dari hukuman maksimal," kata keluarga korban Maha Rajagukguk.


Menurutnya, dengan pasal yang dituntut yaitu 338 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, semestinya dituntut 7,5 tahun penjara.


Dalam aksi tersebut demonstran berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut bersikap adil saat memberikan putusan.


"Harapan kami, agar hakim memvonis terdakwa maksimal," tegas orator massa lainnya.


Sementara itu Humas PN Medan Soniady D Sadarisman saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa adanya unjuk rasa di gedung PN Medan.


"Betul tadi ada aksi, terkait tuntutan dari Jaksa bang. Aksi tersebut berlangsung secara kondusif," kata Soniady.


Ditambahkanya, seusai mereka melakukan aksi di depan gedung PN Medan, masa aksi melanjutkan unjuk rasa di depan gedung Kejati Sumut


Dalam aksinya, massa juga menggelar sejumlah poster dan spanduk. Antara lain, 'Tegakkan Keadilan', 'Periksa Jaksa Penuntutnya, 'Hakim Yang Mulia Tolong Berikan Keadilan' dan 'Hukum Pembunuh Seberat-beratnya'. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini