LANGKAT | Polsek Salapian, Polres Langkat diduga lepaskan pelaku pengancaman. Akibatnya, pelapor Rosmita br Sitepu (40) warga Dusun Raja Tengah, Kec. Kuala, Langkat sangat kecewa.
Menurut Rosmita, ia mengadukan F yang diduga melakukan pengancaman terhadap dirinya melalui dumas ke Polsek Salapian pada Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 17.38 wib.
Setelah itu korban melaporkan kasus pengancaman itu ke Polres Langkat dengan nomor STPL/B/779/VIII/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara.
Namun pada September, F diamankan Polsek Salapian. Tapi sehari kemudian F dilepaskan yang membuat Rosmita kecewa.
"Saya memang dikabari setelah ditangkap. Tapi saat saya siang hari datang ke Polsek ternyata F sudah dilepaskan," ujar Rosmita.
Kapolsek Salapian, AKP Bengkel Ginting ketika dikonfirmasi wartawan melalui WA enggan memberikan komentar. (ka)