Pengurus Parpol Tak Lulus Verifikasi Adminstrasi Di Daerah Masih Optimis, Tunggu Hasil Putusan Bawaslu

Sebarkan:

KPU Deliserdang
DELISERDANG | Pasca penetapan KPU Pusat terkait enam Parpol Tak Memenuhi Syarat Administrasi, Keenam Parpol tersebut melakukan gugatan ke Bawaslu dan hingga kini proses masih berjalan menunggu hasil putusan oleh Bawaslu.

Selama menunggu hasil putusan Bawaslu atas gugatan dari masing masing pengurus pusat ke enam partai yang dinyatakan tidak lulus oleh KPU itu, sejumlah pengurus daerah hingga kini masih tetap melakukan gerilya politik dan melakukan pengenalan partai mereka pada masyarakat. Seluruhnya tetap optimis kalau partai mereka nantinya akan lolos tahapan veripikasi setelah ada putusan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu.

Keenam partai yang disebutkan KPU tidak lulus veripikasi Administrasi ini mendirikan Gerakan Melawan Political Genocide (GMPC) serta melaporkan gugatan ke Bawaslu RI menolak putusan tersebut. 

Salah satu pengurus daerah dari keenam partai yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat administrasi ini saat dimintai tanggapannya dilansir metro-Online.co, Jum at 4/11/2022 menyebutkan tetap optimis dan saat tetap fokus dengan gerakan sosialisasi pada masyarakat diantaranya pengenalan partai.

" Saya sebagai ketua DPK Partai Keadilan dan Persatuan Deliserdang tetap menghormati Pimpinan Kami di Dewan Pimpinan Nasional PKP dan tetap menunggu komando keputusan dari Pimpinan kami di pusat.Yang mana pasca gugatan telah memasuki sejumlah tahapan diantaranya pada Jumat, 28 Oktober : Jawaban KPU atas permohonan PKP, dilanjutkan Pembuktian dengan menghadirkan barang bukti saksi fakta dan saksi ahli oleh PKP. Pada senin, 31 Oktober jawaban KPU dengan menghadirkan Saksi dan Barbuk KPU. Rabu, 2 November yaitu pembacaan kesimpulan dan pada Jum'at, 4 November hari ini pembacaan Putusan Sidang Adjudikasi Bawaslu," ucap Yudha Frihatien. 

Yudha yang akrab disapa Baron ini menambahkan kalau di Deliserdang sendiri sudah tersebar belasan Pengurus Kecamatan DPC PKP dan ribuan kader di semua dapil untuk Pemilu 2024 siap dan saat ini terus melakukan pendekatan ke Masyakat dengan program,visi dan misi yang ada.

" Para kader yang sudah dibentuk tunduk satu komando dibawah saya  Ketua Baron dan seterusnya ke atas dalam hal ini DPN PKP.
Kami PKP dan Kader juga masyarakat akan tetap setia menunggu dan menghormati keputusan hasil gugatan," jelasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Deliserdang Ziaulhaq menyebutkan pihaknya mengikuti mekanisme yang ada dan untuk proses penerapan mengikuti anjuran KPU Pusat.

" KPU Deliserdang tentunya mengikuti anjuran dan mekanisme yang ada dari KPU Pusat dan hingga saat ini terkait adanya gugatan kita tunggu hasil putusannya," ungkap Ziaulhaq. 

Sementara itu untuk memenuhi persyaratan Administrasi, KPU menyebutkan kalau syarat minimal partai itu harus ada pengurus di 34 provinsi, 423 kabupaten/kota, 3.436 kecamatan dan 327.298 anggota.

Sebelumnya, KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Dari 24 parpol yang mengikuti tahapan verifikasi administrasi, hanya 18 yang dinyatakan lolos. 

Hasil verifikasi administrasi parpol ini termaktub dalam Surat Pengumuman KPU bernomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022. Surat itu diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada hari ini, Jumat (14/10/2022). 

Partai yang lolos adalah sebagai berikut:  
1. PPP.
2. PKB.
3. PDI Perjuangan.
4. Partai Nasdem.
5. Partai Demokrat.
6. PAN.
7. Partai Gerindra.
8. PSI.
9. Partai Golkar.
10. Perindo.
11. PKN.
12. PKS.
13. Partai Gelora Indonesia.
14. PBB.
15. Partai Hanura.
16. Partai Ummat.
17. Partai Buruh.
18. Partai Garuda. 

Sedangkan partai yang tidak lolos adalah: 
1. Partai Prima.
2. PKP Indonesia (PKPI).
3. Parsindo.
4. Partai Republik.
5. Partai Republikku Indonesia.
6. Partai Republik Satu.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini