Pemkab Labuhanbatu Serahkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Non ASN

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu berkomitmen mendukung program pemerintah ini dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, baik mereka yang bekerja di sektor formal maupun sektor jasa konstruksi. 

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sesuai dengan Instruksi Presiden no. 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditujukan kepada 19 Kementerian, Badan, Jaksa Agung, 34 provinsi, dan 514 kabupaten/kota. 

Atas komitmen mendukung program pemerintah ini dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, Sekretaris Daerah Ir Muhammad Yusuf Siagian mewakili Bupati menyerahkan secara simbolis Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan non ASN di Ruang Data Karya, kantor bupati Labuhanbatu. Sabtu (26/11/2022).

“Sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan pemerintah, syukur alhamdulillah seluruh pekerja non ASN di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah terdaftar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhitung bulan Juni 2022 ini,” ucap Sekda.

Sekda menjelaskan, harapannya dengan terlindunginya tenaga non ASN kedalam program Jamsostek, dapat meringangkan beban tenaga kerja dan keluarga apabila mengalami kecelakaan kerja. Seluruh biaya menjadi tanggungan negara, dan apabila meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris yang ditinggalkan mendapat santunan dari negara. 

“Saya rasa manfaat program jamsostek ini sangat baik untuk kemajual dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan mendukung penuh seluruh kegiatan dan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan”, ucap Sekda. 

Menutup arahannya Sekda mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan berharap dengan dukungan ini BPJS dapat menjalankan amanah yang telah diberikan negara dengan maksimal.

Dalam kesempatan ini, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Sahuri Oktavino Siregar mengatakan yang telah terdaftar perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Non ASN di Kabupaten Labuhanbatu sekitar 2500 dari 44 OPD. 

Adapun manfaat yang didapatkan dengna BPJS Ketenagakerjaan ini adalah biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke fasilitas kesehatan, biaya perawatan dan perobatan, santunan cacat akibat kecelakaan kerja, santunan meninggal (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini