Pajak Negara Dirugikan Rp2,6 M, Giliran Staf Accounting PT MKM Diadili

Sebarkan:

 



JPU Hendri Edison Sipahutar (kiri) saat membacakan surat dakwaan Yuli Yanthi Harahap. (MOL/ROBS/Ist)



MEDAN | Giliran Yuli Yanthi Harahap selaku staf Accounting pada PT Mitra Kencana Mandiri (MKM) diadili secara virtual, Selasa (8/11/2022) di Cakra 6 PN Medan. 


Akibat perbuatan terdakwa bersama majikannya, Jhon Jerry selaku Direktur Utama (Dirut), pajak negara dirugikan sebesar Rp2.660.400.000. 


Jhon Jerry sebelumnya (juga di PN Medan-red) dihukum 3 tahun dan 9 bulan penjara serta dipidana denda 2 x  Rp5.375.517.860 atau total Rp10.751.035.720 (kerugian keuangan negara sektor pajak) subsidair 6 bulan penjara.


Tim JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar dan Iqbal dalam dakwaan menguraikan, PT.MKM yang didirikan Jhon Jerry telah terdaftar  selaku Wajib Pajak (WP) sejak 2 Mei 2005  di KPP Pratama Medan Timur  dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).


Saksi Edysa Widjaja Halimko  alias Edi Susanto pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti akan tetapi dalam kurun waktu atau masa pajak antara masa  bulan  Desember 2017 sampai dengan  bulan Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018 mendatangi terdakwa Yuli Yanthi selaku staf accounting di  kantor PT MKM  di Jalan Letda Sujono Medan mengajak kerjasama.


Terdakwa dan Edysa Widjaja Halimko  dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya,  dengan perbarengan beberapa perbuatan  yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.


Di pihak lain, Jhon Jerry selaku Dirut mengaminkan akal bulus terdakwa Yuli Yanthi menukangi faktur pajak yang bukan transaksi sebenarnya bertujuan agar perusahaan lawan transaksinya bisa mengurangi kewajibannya membayar pajak.


Di antaranya transaksi dengan PT Andika Pratama Jaya Abadi (APJA), CV Central Elektrindo Perkasa (CEP), tanpa ada transaksi berupa penyerahan barang kena pajak,  akan tetapi dibuat seolah-olah ada transaksi tersebut.


36 Faktur


Bahwa perbuatan terdakwa warga Jalan Dusun III Gang Mabana, Sei Rotan, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang / Jalan Beringin Gang Sejahtera, Pasar VII Medan itu bersama Jhon Jerry dan Edisa Widjaja Halimko yang menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau tidak ada transaksi berupa penyerahan barang kena pajak tersebut dimaksudkan untuk mengelabui Negara (Ditjen Pajak).


Sekaligus melegalkan penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya yang akan digunakan oleh pihak pembeli tercantum dalam faktur pajak untuk mengurangi/mengecilkan kewajiban pembayaran PPN yang semestinya dibayar ke kas negara.


Juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena faktur pajak tersebut selain sebagai bukti pungut pajak juga sebagai pengurang pajak terutang.


Dengan demikian kerugian pada pendapatan negara  adalah sebagai berikut  atas penerbitan faktur sebanyak  36 faktur pajak  yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya adalah sebesar Rp2.660.400.000.


Yuli Yanthi Harahap pun dijerat dengan Pasal 39A huruf a  Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Majelis hakim diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi dari tim JPU. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini