Kurir Sabu Asal Medan Johor Dituntut 7,5 Tahun dan Denda Rp1 M

Sebarkan:

 



JPU saat membacakan surat tuntutan terdakwa. (MOL/Ist)



MEDAN | Adi M Harahap, warga Jalan Karya Jaya Mustafa II, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan lewat persidangan secara virtual, Rabu (23/11/2022) dituntut agar dipidana 7,5 tahun penjara di Cakra 3 PN Medan.


Selain itu, pria 48 tahun itu juga dipidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair (bioa denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) selama 6 bulan.


JPU dari Kejati Sumut Lince Rosmini dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Adi M Harahap dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1,06 gram.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika..l Keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Lince Rosmini.


Majelis hakim diketuai Eti Astuti memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) mengajukan nota pembelaan (pledoi).


Lince Rosmini dalam dakwaannya menguraikan, Selasa (30/8/2022) lalu sekira pukul 16.00 WIB terdakwa menghubungi Mamek (dalam lidik) dan mengatakan ada yang mau membeli sabu 1 gram. Mamek pun mengatakan nanti ada anggotanya yang akan menghubungi terdakwa.


Adi M Harahap pun bertemu dengan orang dimaksud di Jalan Namorambe, Desa Namorambe, Kabupaten Deliserdang tepatnya di pinggir jalan dan menyerahkan kristal putih.


Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut. Saat berada di Jalan Karya Bhakti, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, tepatnya di pinggir jalan menunggu pembeli, tiba-tiba para saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankannya.


Pada saat diinterogasi, terdakwa mengakau kalau sabu tersebut diperoleh dari Mamek. Adi M Harahap berikut sabunya diamankan guna diproses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu. (ROBERTS)




 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini