Gubsu Edy Diminta Jangan Buru-Buru Gunakan Dana Refocusing Tahap II, Ini Alasannya..

Sebarkan:
Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut Meryl Rouli Saragih.
MEDAN | Penggunaan dana Refocusing Tahap II APBD Sumut yang dimulai pada Rabu (1/7/2020) oleh Pemprov Sumut sebesar Rp 500 Miliar merupakan keputusan yang dinilai sangat terburu-buru.

Keputusan itu dianggap tanpa memperhatikan berbagai masukan dan evaluasi dari banyak pihak termasuk DPRD Sumut terkait buruknya pelaksanaan dan penggunaan dana Refocusing Tahap I.

Demikian ditegaskan Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan juga anggota Pansus Covid-19 DPRD Sumut Meryl Rouly Saragih kepada metro-online.co melalui siaran persnya, Rabu (1/7/2020).

"Gubsu jangan terlalu tergesa-gesa, sebaiknya Gubsu duduk bersama dulu dengan berbagai pihak pemangku kepentingan terhadap penanggulangan bencana pandemi Covid-19 dan dampak sosialnya sebelum membuat keputusan penggunaan dana refocusing tahap II, sebab penggunaan dana refocusing tahap I banyak sekali ditemukan berbagai kebocoran terutama pada aspek bantuan sosial. Demikian juga alokasi anggaran untuk tindakan preventif pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 yang belum terlihat secara jelas," ujar Meryl.

Lebih lanjut, Meryl Saragih yang juga Wakil Sekretaris DPD PDIP Sumut ini menyatakan bahwa sesungguhnya penggunaan dana refocusing tahap I sudah salah kaprah.

Dari Rp 502,1 Miliar, Rp 300 Miliar digunakan untuk Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) dan hanya Rp 10 Miliar untuk stimulus ekonomi, sisanya untuk belanja kesehatan sebagai tindakan penanganan penyebaran Covid-19.

Akibatnya adalah Virus Corona yang seharusnya ditahan bahkan dihentikan ternyata terus menyebar dan telah memakan banyak korban hingga saat ini.

Menurut Meryl, JPS dalam bentuk bantuan sosial berupa sembako juga menambah permasalahan yang berpotensi sampai ke tindak pidana.

"Seyogyanya penggunaan dana refocusing tahap I, 70% dialokasikan untuk belanja kesehatan sebagai bentuk kesungguhan Pemprovsu melakukan tindakan penanganan dan pencegahan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, karena saat itu Sumut termasuk daerah yang belum termasuk berbahaya dan terdampak parah, tetapi yang dilakukan malah sebaliknya," imbuh Meryl.

Selain itu, Meryl menegaskan kepada Gubsu bahwa penggunaan dana refocusing tahap II ini sebaiknya 60% dialokasikan untuk kesehatan dengan memperbaiki, melengkapi dan mengadakan berbagai fasilitas kesehatan untuk penanganan dan tindakan preventif pencegahan penyebaran Covid-19 seperti APD, Tenaga Medis dan infrastruktur kesehatan.

"Bila Pemprovsu masih tetap mengalokasikan dana di sektor kesehatan lebih rendah dari JPS yang hanya dampak maka sesungguhnya Pemprovsu tidak punya niat baik dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 dan New Normal akan berubah menjadi bencana, karena temuan-temuan yang saya jumpai di lapangan membuktikan secara jelas bahwa semua RS rujukan tidak siap menghadapi New Normal," ungkapnya.

Kemudian, Meryl menjelaskan bahwa 30% dana refocusing tahap II dialokasikan untuk stimulus ekonomi sebagai upaya Pemprovsu untuk menggerakkan roda ekonomi dan sisanya digunakan untuk berbagai kegiatan lainnya.

"Yang perlu kita diskusikan lebih mendalam diantara berbagai pihak saat ini adalah bagaimana mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini masih terus bergerak naik di Sumut. Tanpa program dan anggaran untuk hal ini maka seberapa besarpun dana refocusing APBD Sumut akan sia-sia," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini