Kredit Macet, Direktur PT KAYA Canakya Suman Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebarkan:

 



Terdakwa Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA mengikuti sidang secara online di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman dituntut 9 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet Rp 39,5 miliar, dalam sidang dengan agenda tuntutan di Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022) petang.


Dalam amar tuntutan JPU dari Kejati Sumut Isnayanda mengatakan, terdakwa Canakya Suman dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan," kata Isyananda.


Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp14,7 miliar.


"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita kemudian dilelang. Bila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,"  kata jaksa.


Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.


"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," urai jaksa.


Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, hakim ketua menunda persidangan, Senin (28/11/2022) mendatang untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.


Sebelumnya, jaksa mendakwa Canakya  Suman terkait kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank plat merah. Dalam perkara ini, Canakya Suman diadili bersama konglomerat Mujianto dan notaris Elviera. 


Sebelumnya diketahui juga, pada Desember 2020 lalu Canakya telah divonis bersalah melakukan tindak pidana penggelapan 35 sertifikat dan dihukum dengan pidana selama 2 tahun 4 bulan penjara. (ROBS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini