Ini Formasi Hakim Sidangkan Perkara Korupsi Rp1,9 M di BRI Unit Simpang Amplas

Sebarkan:

 



Dokumen foto ketika kedua tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejari Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Ketua PN Medan  Setyanto Hermawan diinformasikan telah mengunjuk formasi majelis hakim nantinya menyidangkan perkara korupsi Rp1,9 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Amplas ke Pengadilan Tipikor Medan.


Hal itu dibenarkan Humas II PN Medan Kelas IA Khusus Soniady D Sadarisman saat dikonfirmasi awak media lewat sambungan WhatsApp (WA), Senin (7/11/2022).


"Pimpinan telah menunjuk formasi majelis hakimnya. Pak Ahmad Sumardi sebagai hakim kedua dibantu 2 anggota majelis ibu  Rina Lestari Sembiring dan pak Gustap Marpaung," katanya.


Majelis hakim dimaksud juga telah menetapkan sidang perdana, Kamis (17/11/2022) mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.


Dilimpahkan


Diberitakan sebelumnya, tim JPU dari Kejari Medan Fauzan Igri Hasibuan bersama Julita Rismayadi Purba telah melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan, kedua terdakwa atas nama Rahmuka Triki Ekawan, 48, selaku mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Amplas dan rekannya Dina Arpina, 32, selaku mantan Customer Service (CS).


Kupedes


Sedangkan modus yang dilakukan Dina Arpina selaku CS dengan cara mengajukan pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa persetujuan debitur.


"Kemudian, mengajukan agunan debitur Kupedes 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan tersangka Dina. Selanjutnya pinjaman debitur 9 rekening nasabah digunakan tersangka Dina," katanya.


Tidak cuma itu, lanjut Simon, tersangka Dina juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka Dina.


"Sedangkan keterlibatan Rahmuka Triki Ekawan yakni secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI unit Simpang Amplas sehingga memberi kesempatan Dina Arpina merugikan keuangan negara


Kedua terdakwa dijerat pidana Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini