Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di BPN Medan

Sebarkan:
[caption id="attachment_73865" align="aligncenter" width="666"] Komplek Perumahan Masdulhak Kampung Angrung, Medan. [/caption]

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan korupsi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Jum'at (17/3/2017) sore, mengatakan penyidik mensinyalir adanya penyalahgunaan wewenang yang terdapat di kantor BPN Kota Medan antara pejabat dengan PT Jati Agung Sejahtera terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Komplek Perumahan Masdulhak Kampung Angrung, Medan.

"Di BPN Medan diduga ada terjadi kasus penyalahgunaan wewenang Kepala BPN Medan dengan pihak PT. Jati Agung Sejahtera," ungkap Sumanggar

Lanjutnya, terkait penyelidikan kasus ini, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya.
"Saat ini belum ada yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam waktu dekat akan kita panggil," bebernya.

Dugaan korupsi di BPN Medan ini menambah daftar pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pidsus Kejatisu pada awal tahun 2017 ini.

Sebelumnya, Kejatisu juga tengah mengusut dugaan korupsi rintisan dana BOS yang dikucurkan Disdik Sumut kepada SMAN 2 Medan.

Selain itu juga ada pengusutan pembangunan Pasar Inpres di Asahan, kemudian pengusutan kasus korupsi peningkatan jalan lingkar di Dinas PU Kabupaten Samosir.

Namun menurut Sumanggar, proses hukum tersebut bukanlah pemeriksaan melainkan masih tahap permintaan keterangan dalam rangka pengumpulan bahan data dan keterangan (pulbaket).

"Ini belum pemeriksaan tapi masih pulbaket dan puldata, oleh karenanya status orang yang dipanggil pun belum ada. Apakah saksi atau tersangka," pungkasnya.(Robert)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini