Dugaan 'Mafia Pelabuhan', Besok Ahli dari PT Sukses Aulia Niaga Ungkap 'Borok' TKBM Upaya Karya

Sebarkan:

 



Dokumen foto bongkar muat di Pelabuhan Belawan dan sidang gugatan PT SAN di PN Medan. (MOL/ROBS/Ist)



MEDAN | Para saksi yang dihadirkan pihak Koperasi TKBM Upaya Karya dan ahli dari Otoritas Pelabuhan (OP) Belawan (tergugat I dan II) dalam persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Medan beberapa waktu lalu diduga sengaja mengaburkan substansi persoalan sebenarnya.


Hal itu ditegaskan Tim Kepala Legal Hukum dari PT Sukses Aulia Niaga (SAN) Ipan Suwandi SH kepada wartawan, Senin (31/10/2022.


Sejatinya substansi persoalan yang digulirkan PT SAN ialah adanya penghadangan yang dilakukan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya terhadap buruh-buruh penggugat yang ingin melakukan pekerjaan bongkar muat semen.


"Padahal izin-izin dari Koperasi TKBM Upaya Karya itu telah mati (illegal) dan ironisnya tergugat II sebagai pengawas di pelabuhan seolah tutup mata bahkan mengaminkan praktik illegal tersebut," tegasnya.


Menurut saksi ahli dari pihak OP Belawan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan, tergugat II wajib mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Koperasi TKBM.


Padahal faktanya izin tergugat I sudah berakhir masa berlakunya 2020 lalu, maka berarti keberadaannya tidak sesuai (illegal). Sebab menurut keterangan saksi dari Koperasi TKBM Upaya Karya bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) mereka telah berakhir. 


"Dan pihak Koperasi TKBM Upaya Karya sampai perkaranya bergulir ke pengadilan tidak dapat menunjukkan Surat Rekomendasi yang harus mereka miliki untuk dapat berkegiatan di Pelabuhan Belawan," sebutnya.


Sementara, PT SAN yang dikomandoi oleh M Yudha Nugraha mengatakan, bahwa gugatan yang mereka ajukan bukan semata untuk kepentingan perusahaan saja tetapi untuk membuka tabir kerugian negara, kerugian masyarakat dan kerugian dari tenaga kerja bongkar muat (TKBM) itu sendiri.


Besok


Menurut rencana pihaknya, Kamis besok (3/11/2022) akan menghadirkan ahli yang siap membongkar 'borok' tergugat I dan II dan memperkuat fakta persidangan yang masih terkesan ditutup-tutupi yang berdampak pada buruknya iklim investasi di dalam negeri.


"Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan, bahwa yang berutang kepada buruh/pekerja Koperasi TKBM Upaya Karya bukanlah PT SAN, melainkan Unit Usaha Jasa Bongkar Muat (UUJBM) Koperasi. 


Sangat keliru jika buruh/pekerja TKBM menuntut kepada PT SAN yang selama ini telah membayar kepada Koperasi TKBM Upaya Karya jauh dari pada yang diterima oleh buruh/pekerja TKBM," sebutnya.


Dirinya mencontohkan, untuk bongkar muat semen yang ditagihkan Koperasi TKBM Upaya Karya kepada PT SAN sebesar Rp44.000 per ton per M3. Akan tetapi upah yang dibayarkan koperasi TKBM Upaya Karya kepada buruh/pekerja TKBM hanya Rp25.000 per ton per M3.


"Apalagi juga terbukti selama ini sebagian besar buruh/pekerja TKBM yang bekerja di lapangan tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang merupakan bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Mirisnya hal tersebut seolah dibiarkan oleh pihak terkait," ujarnya.


Secara terpisah Rizky Irdiansyah, kuasa hukum dari PT SAN menegaskan bahwa hal ini sangat merugikan perusahaan bongkar muat, masyarakat dan negara serta telah melanggar peraturan yang dibuat kementerian ketenagakerjaan. 


"Dan lebih parahnya lagi, tergugat II terkesan malah membiarkan dan tidak memberikan sanksi padahal tugas dan fungsinya melakukan pengawasan melekat," imbuh Rizky Irdiansyah.


Lebih jauh disampaikannya, PT SAN melalui tim kuasa hukumnya berterima kasih kepada majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi yang telah mengabulkan permohonan mereka menghadirkan saksi ahli pada persidangan besok.


Dikarenakan terindikasi banyak sekali dugaan permainan ala 'mafia pelabuhan' yang ada di Pelabuhan Belawan. 


"Dan Kami juga berharap kepada para penegak hukum pak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, pak Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan pak Idianto Kajati Sumut, sesuai dengan arahan pak Presiden Ir H Joko Widodo untuk memberantas 'mafia pelabuhan' yang telah merugikan negara," ketusnya.


Berstatus Terpidana


Persoalan serupa pernah terjadi tindakan hukum pidana pada tahun 2016 terkait tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga telah menjerat oknum Ketua Koperasi TKBM-nya, Sabam P Manalu berstatus terpidana.


Yang bersangkutan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 368 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Apalagi sudah jelas saat ini yang menjadi ketua koperasinya adalah mantan terpidana, akan tetapi masih dipercaya menjadi ketua koperasi dan juga mengurus transaksi ratusan miliar setiap tahun dengan menggunakan fasilitas dan perangkat negara dan tidak ada yang masuk ke Negara," pungkas Rizky Irdiansyah. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini