4 Staf PT Sucofindo Diperiksa Penyidik JAM Pidsus Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam

Sebarkan:




Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Giliran 4 staf dari PT Sucofindo (Persero), Kamis (10/11/2022) diperiksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).


Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya  mengatakan, keempatnya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.


Yakni AJ, KH dan DH, masing-masing selaku Verifikator PT Sucofindo (Persero) serta FR  selaku Project Manager I pada Bagian Fasilitasi Industri dan Kelautan


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dan tetap mematuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.


Geledah


Ketut Sumedana, Sabtu (22/10/2022) lalu juga telah menginformasikan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada kantor dan gudang  di 3 lokasi berbeda, Jumat (14/10/2022) lalu.


Penggeledahan dan penyitaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.


Yakni pada kantor dan pabrik / gudang PT Sumatraco Langgeng Abadi di Jalan Raya Pelabuhan Ciwandan Cilegon,  Banten.


Kantor PT Sumatraco Langgeng Makmur, Perumahan Graha Famili Blok M-62 Surabaya, Jawa Timur.


Pabrik / gudang PT Sumatraco Langgeng Makmur, Jalan Kalianak Barat, Kecamatan Asemrowo Surabaya.


Dari penggeledahan yang dilakukan, telah disita dokumen, sampel garam serta dokumen penjualan milik perusahaan tersebut. 


Stok Lokal


Mantan Kajati Bali itu menambahkan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.


"Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara," pungkasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini