WAOW!! Calon Pengantin 'Dihabisi' untuk Dapatkan Perhiasan, 1 dari 2 Terdakwa Divonis Bebas

Sebarkan:

 


Dokumen foto majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu. (MOL/Ist)



MEDAN | Satu dari 2 terdakwa pembunuhan terhadap calon pengantin Sahfitriyani berwajah jelita, warga Bagan Tambahan, Kecamatan Medan Belawan, Senin, (3/10/2022) lewat persidangan secara virtual di Cakra 5 PN Medan divonis bebas.


Majelis hakim diketuai Khamozaro Waruwu dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Belawan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, lanjutnya, terdakwa Muskazar alias Kajar tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 365 ayat (4) KUHPidana, sebagaimana dakwaan JPU. 


Yakni bersekutu dengan Jefry alias Konyak (berkas penuntutan terpisah) dilakukan pada waktu malam dan masuk ke dalam rumah melakukan kejahatan dengan memanjat untuk mencuri perhiasan dan ponsel korban mengakibatkan luka berat atau kematian.


Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU Kejari Belawan untuk melepaskan warga Dusun II, Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) itu dari tahanan dan mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam kemampuannya.


Sebaliknya terdakwa lainnya, Jefry alias Konyak diyakini terbukti bersalah dan divonis 14 tahun penjara.


Sementara pada persidangan lalu baik Muskazar alias Kajar maupun Jefry alias Konyak masing-masing dituntut William agar dipidana 20 tahun penjara. 


Kasasi dan Banding


Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Belawan Oppon Siregar saar dikonfirmasi awak media, Selasa petang mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim.


"Untuk terdakwa Muskazar alias Kajar kita mengajukan upaya hukum kasasi. Sementara untuk terdakwa Jefry alias Konyak kita mengajukan banding," katanya. 


Beli Sabu


Dalam dakwaan diuraikan, Rabu (15/12/2021) lalu sekira pukul 20.30 WIB, kedua terdakwa yang baru selesai melaut pergi ke lokasi Bagan Tambahan untuki ngopi di teras rumah saksi Sutirah alias Wak Isu. 


Terdakwa Muskazar kemudian menanyakan rekannya apakah punya uang untuk beli sabu. Karena sama-sama tidak punya uang, terdakwa Jefry pun menyarankan agar mereka sebaiknya tidur saja.


Namun setahu bagaimana, Kajar mengajak rekannya untuk mencuri di rumah saksi korban. Kajar pun meminta Jefry mencekik korban calon pengantin itu agar tidak menjerit dan berbahaya bila sampai mereka diteriaki maling.


Sekira pukul 04.00 WIB, Minggu domi bati, terdakwa Jefry berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui jendela dan membuka pintu depan. Kedua terdakwa pun menemukan korban berusia 19 tahun itu sedang tertidur lelap di kamar


Tanpa pikir panjang, leher Sahfitriyani pun langsung dicekik selama 20 menit. Setelah memastikan korban tidak bergerak lagi, perhiasan berupa anting dan gelang emas serta ponsel.


Dua hati kemudian kedua terdakwa berhasil dibekuk aparat kepolisian. Belakangan diketahui ponsel korban dijual terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp400 ribu, sedangkan kalung dan anting emas dijual kepada Pak Uban (masuk dalam DPO) seharga Rp350 ribu. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini