Sidang Korupsi Chee Yu Terkait KPR di Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjungmorawa Diusulkan In Absentia, Ini Kata Hakim

Sebarkan:

 


Tim JPU Kejari Deliserdang saat memohonkan agar persidangan terdakwa Chee Yu secara in absentia. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tim JPU dari Kejari Deliserdang Novi Simatupang didampingi Arfiansyah, Senin (17/10/202) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan kembali memohon kepada majelis hakim agar perkara korupsi atas nama Chee Yu digelar tanpa kehadiran terdakwanya alias in absentia.


Novi Simatupang pun memperlihatkan balasan surat dari lurah tempat terdakwa berdomisili yang diterima menerangkan bahwa keberadaan Chee Yu sudah tidak diketahui lagi.


"Coba diusahakan lagi. Ditelusuri lagi sama orang yang persis mengenal si terdakwa," kata hakim ketua As'ad Rahim Lubis beberapa saat setelah membaca surat tersebut.


Dengan demikian, pembacaan dakwaan terhadap warga Jalan  Cokroaminoto, Kelurahan Lubukpakam Pekan, Kecamatan Lubuklpakam, Kabupaten Deliserdang kembali ditunda pekan depan.


Kredit 'Akal-akalan'


Sementara mengutip data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada PN Medan, tahun 2013 lalu Chee Hu tersandung perkara korupsi disebut-sebut mencapai Rp2,8 miliar terkait pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 'akal-akalan' ke PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Tanjungmorawa.


Permohonan terdakwa mengajukan kredit tidak bisa dikabulkan karena sudah pernah mengajukan pinjaman dan belum lunas.


Terdakwa pun mengambil 'jalan pintas' dengan mengajukan 7 krang yang merupakan pekerja maupun keluarga Chee Yu.


Sebidang tanah seluas kurang lebih 76,5 M2 yang belum dipecah dan merupakan sebagian dari sebidang tanah  seluas 3.403 M2 beserta 1 unit bangunan rumah toko (ruko) 3 lantai di Jalan Bidan Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1520 Desa Bakaran Batu atas nama Endro Purnomo  merupakan agunan atas KPR masing-masing ketujuh debitur.


Selanjutnya Hasbunan Marsaf Harahap Pemimpin PT Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjung Morawa (perkaranya telah diputus dan telah selesai menjalani pidana) mengajukan surat kepada Irwansyah Nasution, selaku  notaris  perihal permohonan untuk melakukan pengikatan, sehingga notaris menerbitkan Akta  Pengikatan Diri untuk melakukan jual beli antara ketujuh debitur selaku Pembeli dengan Endro Purnomo selaku penjual atas objek yang dibiayai oleh KPR.


Belakangan diketahui, agunan atas KPR tersebut tidak ada karena hanya berupa cover note dari Denilah Shofa Nasution, selaku notaris di Tebing Tinggi yang menyatakan akan diserahkan kepada PT  Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu  Tanjungmorawa manakala pemecahan telah selesai dilakukan karena asli SHM atas nama Endro Purnomo tersebut berada di PT  Bank Sumut Syariah Tebing Tinggi sebagai agunan pembiayaan atas nama Endro Purnomo. 


Tidak Datang


Selain Hasbunan Marsaf, Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran PT Bank Sumut Cabang Pembantu Tanjungmorawa juga perkaranya telah diputus dan telah selesai menjalani pidana.


Kajari Deliserdang Dr Jabal  Nur melalui Kasi Intel Boy Amali saat dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Selasa (18/102022), pihaknya yang menyidik kasus dugaan korupsi Chee Yu.


"Chee Yu sama sekali tidak pernah datang pada saat pemanggilan," pungkasnya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini