Siapa Bakal Tersangkanya? Kejari Samosir Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Pangasean - Sitamiang ke Penyidikan

Sebarkan:




Dokumen foto Kajari Andi Adikawira Putera didampingi staf dan kondisi oekerjaan jalan. (MOL/Ist)



MEDAN | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera didampingi Kasi Pidsus Fajar Ronal Pasaribu, Kasi Intel Tulus Yunus Abdi dan tim penyelidik mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu dari penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik).


Hal itu diungkapkan Andi Adikawira Putera melalui Kasi Intel dalam pers rilisnya yang diterima redaksi, Kamis (20/10/2022).


Pekerjaan rekonstruksi dimaksud bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan Nilai kontrak sebesar Rp6.129.000.000.


Setelah tim melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan diantaranya pengumpulan data, bahan dan keterangan serta telah dilakukan ekspose bersama tim.


Kesimpulannya, sudah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut akan ditingkatkan statusnya dari tahapan lid ke dik  sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print - 02 / L.2.33.4 / Fd.1 / 10/2022 tanggal 18 Oktober 2022.


Dengan dinaikkan statusnya ke dik, lanjut Tulus Yunus Abdi, nantinya akan membuat terang suatu perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan/pekerjaan tersebut.


Orang pertama di Kejari Samosir tersebut juga mengimbau agar pihak-pihak terkait kooperatif selama proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence).


"Intinya, kasus dugaan korupsinya telah ditingkatkan ke tahapan dik. Belum tahu. Belum sampai pada siapa dijadikan tersangkanya," pungkas Tulus saat dikonfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini