Polrestabes Medan Musnahkan 84 Kg Ganja

Sebarkan:

BAKAR: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi, Kasat Narkoba, Kompol R Marpaung saat membakar ganja.


MEDAN | Sat Res Narkoba Polrestabes Medan musnahkan 84 kg ganja kering hasil pengungkapan 9 kasus selama September hingga Oktober 2022. Selain barang bukti ganja, petugas juga berhasil meringkus 9 orang tersangka. 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi, Kasat Narkoba, Kompol R Marpaung dan Kanit Idik/III, Iptu Hardiyanto pada wartawan, Jumat (21/10/2022) mengatakan, selain hasil pengungkapan, barang bukti ganja ini juga ada yang berasal dari serahan masyarakat. Ini merupakan bentuk dukungan masyarakat kepada pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

"Ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba, Polsek sejajaran dan masyarakat. Kami sangat berterimakasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polri dengan memberi informasi untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ujarnya. 

BAKAR: Kanit Idik/III, Iptu Hardiyanto (tengah) saat membakar ganja.

Sembilan orang tersangka yang diamankan yakni, HS (26) warga Jalan Setia Bakti, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli serdang, RF (41) warga Jalan Benteng Hilir, Gang Gayo, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Lalu JA (41) warga Jalan Rawa Cangkuk III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, MA (23) warga Gang Darmo, Kelurahan Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang. 

LD (24) warga Desa Kala Kemili, Kecamatan Bebesan, Aceh Tengah, FT (26) warga Kampung Baru, Takengon Barat, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, T (44) dan MA (21) yang keduanya merupakan warga Jalan Banten, Gang Amal, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan S (41) warga Jalan Beringin Pasar VII, Gang Cempedak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan. 

Salah satu kasus hasil serahan masyarakat yakni penemuan 32 Kg ganja kering dalam kardus di Jalan Beringin Pasar VII, Desa Tembung pada 10 Oktober 2022. Bermula dari warga yang melihat 2 kotak kardus yang terjatuh di pinggir jalan di kawasan Jalan Beringin Pasar VII Desa Tembung. 

Lalu warga bersama kepala dusun mendatangi orang yang membawa kardus mencurigakan itu. Orang tersebut malah melarikan diri dengan sepeda motornya. Kemudian kepala dusun beserta warga yang penasaran merobek isi kardus tersebut.

Benar saja, ternyata kardus itu berisi ganja kering. Warga dan kepala dusun kemudian memanggil petugas Polsek Percut Seituan. Setelah berkoordinasi, temuan 2 kardus ganja seberat 32 Kg ini akhirnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini