Petugas Loby Persulit Wartawan Konfirmasi Kacabjari di Pangkalan Brandan

Sebarkan:

 




Kantor Kejaksaan Negeri Stabat di Pangkalan Brandan. Petugas loby di kantor ini mengharuskan wartawan meninggalkan foto copy KTP dan Kartu Pers, jika ingin bertemu Jaksa Fungsional atau Kacabjari, Senin (24/10). Foto ls/Metro Online, co.



LANGKAT | Oknum petugas loby di Kantor Kejaksaan Negeri Stabat di Pangkalan Brandan terkesan mempersulit dua wartawan Media Online saat akan hendak melakukan konfirmasi kepada Kacabjari, Senin (24/10).

Pasalnya, petugas loby, Irfan meminta foto copy KTP dan foto Copy Kartu Pers sebagai salah satu persyaratan untuk dapat bertemu (konfirmasi) ke pejabat di Kantor Cabjari tersebut.

" Jika wartawan yang hendak menemui pejabat di kantor ini, ya, foto copy KTP dan foto copy Kartu Pers harus ditinggalkan di loby. Itu sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) di kantor ini, sesuai aturan pimpinan," ucap Irfan.

Wartawan bertanya, siapa yang bisa menjamin kalau foto copy KTP dan foto copy Kartu Pers yang ditinggalkan di loby tidak akan disalahgunakan ?, "bisa pak, saya jamin tidak disalahgunakan," ucap Irfan dengan lantang.

Saat ini, lanjutnya, peraturan meninggalkan foto copy KTP dan Kartu Pers di ruang loby, itu harus, sesuai peraturan yang berlaku di kantor ini. "Beda pimpinan, ya beda peraturannya," ujarnya, seraya mengatakan dirinya hanya menjalankan tugas/perintah pimpinannya.

Padahal, wartawan Media Online, Harian Buruh Nasional, Jhonson Malau telah beberapa kali menjelaskan, bahwa kehadirannya bersama temannya untuk mengkonfirmasi kasus dugaan korupsi proyek SPAM Perdesaan Padat Karya Dinas PUPR Wilayah I Provinsi Sumut T.A 2021 mencapai Rp 350 juta, berlokasi di Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat.

"Kami adalah wartawan yang hendak melakukan wawancara dengan Jaksa Fungsional atau kepada Kacabjari. Tetapi petugas loby tetap bersikukuh, wartawan harus meninggalkan foto copy KTP dan foto copy Kartu Pers," dan akhirnya dua wartawan pun meninggalkan kantor Cabjari itu, tanpa wawancara, kata Malau. 

Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab Langkat, Hasrizal, SH menyesalkan sikap oknum petugas loby di Kantor Cabjari Pangkalan Brandan tersebut.

"Tindakan oknum tersebut sudah menyalahi kode etik jurnalistik Nomor 40 tahun 1999. “Bagi siapa saja yang menghalang-halangi tugas seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya, maka terancam pidana,”ungkap Hasrizal.

Dia berharap agar Kacabjari Pangkalan Brandan arif dan bijaksana sehingga antara insan pers (wartawan) dan pihak kejaksaan ke depan dapat menjalin hubungan yang lebih baik lagi, ucapnya.(ls/lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini