Pemkab Deliserdang Dapat PAD Jual Aset Jalan Di Sunggal, Warga Protes

Sebarkan:

Asset Pemkab Deliserdang yang dibeli PT Latexindo Toba Perkasa di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang 
DELISERDANG | Pemerintah Kabupaten Deliserdang mendapatkan PAD dari menjual aset berupa jalan Persatuan di Dusun II Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Sayangnya hal ini belum diketahui realisasinya karena sejumlah warga di daerah itu masih ada yang menentang pertukaran jalan yang dianggap tak sesuai.

Informasi dikumpulkan, Aset Jalan Persatuan dengan lebar lebih kurang lima meter dan panjang sekitar 300 meter lebih ini dibeli oleh PT Latexindo Toba Perkasa, pabrik pengolahan sarung tangan karet, untuk menyatukan antara gudang dan pabrik yang dipisahkan oleh Jalan Persatuan merupakan aset Pemkab Deliserdang.

Jalan masyarakat ini ditukar dengan tanah yang ada samping perusahaan dengan lebar lebih kurang dua meter, sebelumnya samping perusahaan itu tembok dibongkar disatukan dengan jalan setapak yang sudah ada sebelumnya. 

" Jalan Persatuan itu mau ditukar sama jalan samping pabrik, makanya tembok samping dibongkar, tapi warga ada yang tak setuju karena besar jalan yang diganti tak sesuai," ungkap Ida warga setempat, Selasa 11/10/2022.

Sementara itu menurut Saprizal Kepala Dusun II, Desa Muliorejo  yang dikonfirmasi mengatakan kalau sebagian warga ada yang setuju pertukaran jalan itu, tapi ada juga yang tidak setuju karena tidak sesuai gantinya.

" Kalau jalan yang diganti itu lihat saja sendiri kan tidak selebar jalan yang akan ditukar, jalan baru yang dibuka pabrik itu sudah ada dari dulu satu meter, mereka hanya nambah sekitar dua meteran sementara jalan lama itu lima meteran lebarnya dan panjang tiga ratusan lebih. Dulu jalan pembangunan I itu hibah warga memang pada pemkab,"ujar Saprizal.

Tanah pabrik Latexindo  di buat jalan ganti Asset Pemkab Deliserdang yang dibeli 
Terkait hal ini, pihak Perusahaan PT Latexindo Toba Perkasa yang coba dikonfirmasi belum memberikan klarifikasinya.

Terpisah,  Staf Ahli Bupati, Hasbi yang disebut sebut sebagai perantara jual beli Asset jalan Persatuan di Dusun II Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal milik Pemkab Deliserdang dengan PT Latexindo Toba Perkasa tidak menampik hal itu. Ia mengaku adalah perantara penghubung karena kenal dengan orang perusahaan. Atas hal itu ia teruskan kepada Kepala Inspektorat Edwin Nasution. 

" Terkait berapa proses jual beli Asset pemkab yang tidak di paripurnakan, itu ada dua alternatif, bisa melalui paripurna atau cukup dengan putusan pimpinan DPRD saja. Kalau saya cuma penghubung namanya kawan minta tolong urus kita bantu," ucapnya.

Sementara itu diperoleh informasi, bahwa penjualan aset Pemkab Deliserdang di Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal itu dengan nilai jual itu sekitar 1 miliar lebih disesuaikan dengan lebar dan panjang jalan yang diganti pihak Perusahaan PT Latexindo Toba Perkasa.

Perusahaan mengganti jalan yang mereka beli dari Pemkab, meski lebarnya tak sama sisanya itu dibayar pada Pemkab. Ini yang menjadi salah satu penyebab sebagian warga keberatan pertukaran jalan itu.

Untuk diketahui terkait penjualan aset Pemkab, itu harus ada persetujuan DPRD, hal itu diatur dalam Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang pengelolaan barang daerah. Aturan itu lalu diubah menjadi Permendagri no19 tahun 2016 tapi kalau sewa dengan masa maximal 30 tahun tidak perlu putusan DPRD.( Wan)      
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini