Lagi, Sat Narkoba Polres Toba Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Sebarkan:


TOBA
| Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 1 orang laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba.

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.IK, melalui Kasie Humas Iptu Bungaran Samosir, membenarkan adanya penangkapan terhadap laki-laki terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Laki-laki yang berhasil diringkus berinisial R. S, Umur 18 tahun, Ikut Orangtua, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tembung, Kota Medan. Pelaku ditangkap pada hari Minggu 16 Oktober 2022 sekira pukul 22.00 Wib, di jln. Dr. T. B Silalahi Desa Pagar Batu Kecamatan Balige, Kabupaten Toba," sebut Bungaran melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022).

Meneruskan laporan Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM. Bagariang ,S.H,  keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menyikapi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sekira pukul 22.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan Lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki.

Dari 1 orang yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kotak warnamerah, Uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna merah.

Saat dilakukan interogasi awal terhadap 1 orang laki - laki tersebut menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya kemudian barang bukti berupa sabu seberat 0,80 gram dan BB dan terduga dibawa ke Mapolres Toba untuk proses lanjut.

Dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) , sub Pasal 112 ayat (1) dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika selanjutnya ancaman hukuman diatas 5 tahun ungkap Kasat Narkoba. (OS)


(Humas Polres Toba)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini