2 Kepsek SD Sebut Pakai Uang Pribadi Menutupi Kekurangan Dana BOS Afirmasi Pengadaan Mobiler

Sebarkan:

 



Para saksi Kepsek SD (bawah) dan kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Keterangan dua dari 4 Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Dasar (SD) penerima bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) TA 2019 yang dihadirkan JPU sempat mengundang keheranan majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha.


Yakni dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp746.678.964 terkait penggunaan dana BOS Afirmasi atas nama 2 terdakwa Andriansyah Siregar, selaku Ketua Tim Manajemen BOS maupun Rahmad Budi Mulia Hasibuan, sebagai Pelaksana CV Mambo Perkasa (MP), Senin (3/10/2022) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Menurut kedua saksi, Fatimah Afni Lubis dan Farida Fitriani, telah membayarkan uang muka alias down payment (DP) kepada terdakwa Rahmad Budi Mulia Hasibuan untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).


"Karena waktu sosialisasi dana BOS, pak Andri (terdakwa Andriansyah Siregar), DP-nya untuk pengadaan TIK dibayarkan ke pak Rahmad (terdakwa berkas penuntutan terpisah)," urai Fatimah Afni Lubis menjawab pertanyaan hakim ketua.


Hal senada juga diungkapkan saksi Farida Fitriani yang duduk di sebelah kirinya. Tapi berapa bulan kemudian, kebutuhan mobiler sekolah yang dipimpin kedua saksi tiba. Namun bukan atas nama CV MP.


"Yang ngantar barangnya dari CV Maju Jaya (MJ), pak Budi. Adanya Saya hubungi pak Rahmad. Tapi gak ada kepastian. Daripada ribut, terpaksa Saya lunasi kekurangannya Rp12 juta lebih. Pakai uang pribadi," kata saksi Farida Fitriani.


Sedangkan saksi Fatimah Afni Lubis menggunakan uangnya pribadi sebesar Rp7 juta lebih dari total kekurangan Rp26 juta lebih.


"Artinya, fakta terungkap di persidangan, ada uang pribadi saudara saksi yang diterima terdakwa. Masing-masing sekolah berbeda menerima dana BOS Afirmasi karena kebutuhan masing-masing sekolah tidak sama," tegas hakim anggota dan diiyakan keempat saksi.


Dibayarkan


Berbeda dengan, Ahmad Suban. Saksi tidak sampai memakai uang pribadi untuk menutupi kekurangan dana mobiler sekolah yang dipimpinnya.


"Kutelepon pak Andri sama pak Rahmad. Kalau kelebihan DP pengadaan TIK yang kukasih gak dikembalikan, aku laporkan kasusnya ke polisi. Beberapa hari kemudian Saya disuruh mengambil kelebihan uang DP-nya ke kantornya Pak hakim," urai Ahmad Suban. 


Dengan demikian pembayaran pengadaan TIK dan mobiler sesuai dengan pagu yang diterima dibayarkan seluruhnya ke rekanan CV MP maupun CV MJ.


Sementara menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Madina Daniel Barus, saksi Kepsek lainnya, Raya Mudin Lubis menerangkan, permasalahan orderan TIK dan mobiler TA 2019, sudah diketahui pihak Disdik Kabupaten Madina. Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan pekan depan.


115 Sekolah


Dalam dakwaan diuraikan, pada TA 2019, terdapat sebanyak 115 sekolah di lingkungan Disdik Kabupaten Madina mendapatkan bantuan Dana Bos Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp10.136.000.000 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan.


Dengan rincian, sebanyak 88 SD dan 17 Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan Dana BOS Afirmasi masing-masing sebesar Rp8.032.000.000 dan 8 SD serta 2 SMP lainnya mendapatkan bantuan Rp2.104.000.000.


Sebelumnya Ketua Tim BOS dijabat oleh saksi Abdullah Sakti Ritonga melakukan sosialisasi kepada setiap Kepala Sekolah (Kepsek) penerima bantuan yang bertempat di Aula Disdik Kabupaten Madina dan akhirnya dibatalkan karena keterlambatan pekerjaan.


Sedangkan barang-barang yang akan dibelanjakan TIK berupa laptop serta mobiler yang terdiri meja dan kursi yang pembeliannya dilakukan melalui akun SIPLah Blibli.com, kemudian atas pemesanan barang-barang tersebut diserahkan oleh pihak penyedia pada bulan Januari Tahun 2020 sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran dikarenakan pembayaran telah melewati masa TA yaitu 2019.


Selanjutnya terdakwa Andriansyah Siregar diangkat sebagai Ketua Tim Manajemen BOS di TA 2020. Dia kemudian memerintahkan setiap Kepsek penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja terhadap barang yang sudah dipesan pada Tahun 2019 tidak dilakukan pembayaran dan memerintahkan untuk melakukan pemesanan ulang.


Andriansyah Siregar kemudian mengadakan sosialisasi dengan para Kepsek penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja TA 2019 di beberapa tempat di daerah Kabupaten Madina dan turut menghadirkan beberapa penyedia yang telah ditunjuk, salah satunya adalah CV MP di mana Rahmad Budi Mulia Hasibuan.


Terdakwa kemudian memerintahkan dan mengarahkan para Kepsek penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2019 untuk melakukan pemesanan barang-barang TIK berupa laptop serta mobiler yang terdiri meja dan kursi kepada penyedia yang telah ditunjuk tersebut. Akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar  Rp746.678.964.


Kedua terdakwa masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini