JAMPidum Setujui Hentikan Penuntutan 14 Tersangka Lewat RJ, di Antaranya dari Kejari Padangsidimpuan

Sebarkan:

 



JAMPidum Dr Fadil Zumhana. (MOL/Pspnkm)



JAKARTA | Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Dr Fadil Zumhana, Selasa (11/10/2022) menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan tersangka dari beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Tanah Air lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Satu tersangka di antaranya bernama Arianti alias Riyanti Dalimunthe dari Kejari Padangsidimpuan yang sebelumnya disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya yang diterima redaksi menjelang siang tadi.

  

Penghentian penuntutan para tersangka setelah melalui ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAMPidum, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) Agnes Triani, Koordinator pada JAMPidum, Para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) yang mengajukan permohonan RJ serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda. 


Ketiga belas tersangka lainnya dihentikan penuntutan hukumannya lewat pendekatan RJ yaitu, Muhammad Ikbal alias Ibui Alizar dan Fabiyen Syafiq Fadhillah alias Fabiyen bin Edi Sukrisman masing-masing dari Kejari Kepahiang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.


Dua lainnya dari Kejari Indragiri Hilir (Inhil) atas nama Alex Perdinan Siregar bin Muhammad Sukur yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Syukurman Dawolo alias Syukur bin Sobadede Dawolo disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 


Tersangka Yusuf Saleh bin Saleh dari Kejari Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidans ttentang penganiayaan. 


Nurdin bin M Ali dari Kejari Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Tersangka Suminem binti Sukardi dari Kejari Bener Meriah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.


Yudi Rahman bin almarhum Asnin dari Kejari Aceh Barat serta Cut Aja Safrina binti Sayed Abdullah dan Zulfani bin Idris sama-sama dari Kejari Pidie Jaya, juga disangka melanggar pasal yang sama  


Tersangka Zulfani bin Idris juga dari Kejari Pidie Jaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.


Lita Amelia  inti Rohmat dari Kejari Pesawaran yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana tentang penadahan. Wawan Setiawan bin Hasbullah dari Kejari Lampung Utara yang disangka melanggar pasal penganiayaan.


Tersangka Kardu bin Karsini dari Cabjari Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. 


Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian. Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan.


Belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.


Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.


Baik tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif.


Selanjutnya, JAMPidum memerintahkan kepada para Kajari dan Kacabjari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).


Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini