Ini Kronologis Tertangkapnya Kurir 2049 Gram Sabu Asal Aceh di Bandara Kualanamu

Sebarkan:

Barang bukti Sabu Yang Diamankan Petugas Avsec Bandara Kualanamu, Deliserdang, Rabu 26/10/2022 
DELISERDANG | Direktorat Narkoba Polda Sumut masih melakukan penyidikan terhadap dua pemuda asal Aceh kurir narkoba yang tertangkap di terminal keberangkatan penumpang pesawat Bandara Kualanamu pada Rabu 26/10/2022 pagi sekitar pukul 04.40 wib kemarin.

Kedua tersangka berinisial F(26) dan M(29) Warga Desa Tungku dan Desa Glumpang Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka adalah calon penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6881. Dari pengakuan tersangka pada Petugas kalau narkoba jenis sabu sabu ini didapat dari orang berinisial A yang mengurus pemberangkatan kedua kurir itu mengantar ke Sulawesi Utara. Tersangka juga mengaku kalau mereka mendapat upah Rp 40 juta bila dapat membawa sabu sabu itu sampai ke tujuan. 

Humas PT Angkasa Pura II Aviasi Bandara Kualanamu, Mulia Rahman saat dikonfirmasi, Kamis 27/10/2022 mengatakan, terungkapnya upaya penyeludupan narkoba jenis sabu ini bermula saat Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang berbentuk bubuk organik menggunakan mesin X-Ray di pintu masuk terminal penumpang. 

" Petugas curiga dengan barang bawaan di dalam koper calon penumpang yang mendeteksi ada bubuk organik didalam botol bedak sebanyak 10 botol. Setelah diperiksa dengan petugas custom Bea Cukai dengan menggunakan alat tes narkoba ternyata hasilnya positif jenis sabu sabu. Selanjutnya temuan ini dikordinasikan dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dengan barang bukti sabu seberat 2.049 gram," ujar Mulia.

Kini kedua tersangka kurir sabu ini meringkuk di sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Sumut guna proses lanjut.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini