HOT NEWS! Sidang Korupsi Paling Lama, Hari Ini Tuntutan 2 Mantan Kasubag PDAM Tirta Lihou Simalungun

Sebarkan:

 



Masriani Sinaga dan Linda Siallagan (tidak ditahan majelis hakim) saat didengarkan keterangannya sebagai terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dua mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lihou, Kabupaten Simalungun, terdakwa perkara korupsi senilai Rp3.717.223.673 dijadwalkan hari ini, Senin (3/10/2022) memasuki tahapan pembacaan tuntutan dari JPU.


Linda Siallagan selaku Kasubbag Pengadaan dan Masriani Sinaga selaku Kasubag Kas di PDAM Tirta Lihou didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Yakni terkait pengadaan kegiatan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum dengan total 4.637 sambungan Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.


Pantauan awak media, persidangan perkara korupsi di perusahaan air minum kebanggaan Kabupaten Simalungun dengan majelis hakim diketuai Sulhanuddin tersebut paling lama digelar di Pengadilan Tipikor Medan.


Perkara Linda Siallagan dan Masriani Sinaga (berkas penuntutan terpisah) dan tidak dilakukan penahanan, mulai digelar di pekan kedua Mei 2022 lalu.


Nama Dirum


Tim JPU dari Kejari Simalungun dalam dakwaan menyebutkan, kedua mantan Kasubag dalam pengadaan kegiatan SR MBR TA 2018 dan 2019, bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di PDAM Tirtalihou.


Pada persidangan pekan lalu, kedua terdakwa menyebut nama Direktur Umum (Dirum) ada menerima aliran dana pengadaan SR MBR tersebut.


Namun ketika dicecar hakim ketua, kedua terdakwa tidak mampu menunjukkan alat bukti aliran dana dimaksud dikuatkan dengan alat bukti seperti kwitansi. "Ada di catatan kecil Saya Yang Mulia," kata terdakwa Linda Siallagan.


Kedua terdakwa masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini