Ekspos Diikuti Kajati Sumut, JAMPidum Setujui Hentikan Penuntutan Wanita Honorer Lewat RJ dari Kejari Padangsidimpuan

Sebarkan:

 



Ekspos secara virtual kepada JAMPidum Kejagung RI diikuti Kajati Sumut Idianto. (MOL/Ist)



MEDAN | Dalam ekspos secara virtual diikuti Kajati Sumut Idianto, Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani akhirnya menyetujui penghentian penuntutan Arianti Alias Ryanti Dalimunthe lewat Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Idianto didampingi Wakajati Asnawi, Aspidum Arief Zahrulyani, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Penkum Yos A Tarigan disebutkan, JPU Kejari Padangsidimpuan telah menerima berkas wanita honorer itu dari penyidik kepolisian. 


Semula ada selisih paham terdakwa dengan temannya, Sefri Mayani (korban-red). Kajari Padangsidimpuan Jasmin Manullang, didampingi Kasi Pidum serta JPU pun mengusulkan agar kasusnya diselesaikan lewat pendekatan RJ.


Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa asal muasal kasusnya dikarenakan selisih paham.


Tersangka Arianti alias Ryanti Dalimunthe memaksa korban Sefri Mayani mengaku telah mengatakan tersangka Arianti adalah lesbi dan ledom dan korban tetap membantahnya.


“Aku gak pernah ngomong itu”, kata Yos menirukan ucapan korban. Lalu tersangka Arianti langsung memukul / mencakar wajah korban sehingga mengalami luka lecet pada pipi kiri diameter satu centimeter.


"Arianti disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah'," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu.


Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menyampaikan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan kepada tersangka karena telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangkanya telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.


"Kemudian, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. 


Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi," tandasnya.


Tersangka dan korban, lanjut Yos setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula.


Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


Selisih Paham


Secara terpisah Kajari Padangsidimpuan melalui Kasi Intel Yunius Zega mengatakan, tersangka dan korban, Jumat (17/12/2021) pukul 22.40 WIB, bertemu di Toko Jen Lagia, persis di depan SMP Negeri 1 Padangsidimpuan Jalan Mesjid Raya Kelurahan Kantin.


Ada selisih paham. Karena korban tetap membantah ada mengatakan lesbian, tersangka pegawai honorer itu sempat emosi dengan memukul/mencakar wajah korban. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini