MEDAN | Dalam hitungan detik, terdakwa Andy, 35, Selasa (11/10/2022) di Cakra 8 PN Medan terlihat gugup setelah majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan mengeluarkan penetapan agar dia dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Penetapan tersebut dikeluarkan hakim ketua usai JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa didampingi penasihat hukumnya (PH).
Usai persidangan, terdakwa warga Komplek Cemara Hijau, Kabupaten Deliserdang kemudian dibawa JPU meninggalkan gedung pengadilan.
Secara terpisah, Immanuel Tarigan saat ditanya lewat pesan teks WhatsApp (WA) mengatakan bahwa alasan penahanan terdakwa dikarenakan pasal yang didakwakan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Sehingga untuk kelancaran persidangan, majelis hakim menahan terdakwa," pungkasnya.
Sediaan Kosmetik
Sementara dalam dakwaan diuraikan, perkara terdakwa terungkap atas informasi yang diperoleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Medan.
Andy disebut-sebut ada mengedarkan sediaan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar di Kantor Amerta Kirana di Jalan Perkebunan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Komplek Cemara Hijau Blok N.
Ketika ditanyakan, terdakwa tidak dapat menunjukkan izin untuk mengedarkan sejumlah produk miliknya.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 197 jo Pasal 106 (1) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Atau kedua, Pasal 62 (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (ROBERTS)