Doser PTPN2 Ratakan Lahan HGU Sampali dari Penggarap

Sebarkan:

BERSIHKAN: Doser PTPN 2 saat meratakan lahan PTPN 2.


DELISERDANG | PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) melalui anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo (NDP) ratakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) No.152 kebun Sampai dari penguasaan penggarap, Sabtu (22/10/2022).

Menurut Kuasa hukum PTPN2 Sastra SH Mkn, pembersihan lahan HGU No. 152 Kebun Sampali sampai sejauh ini alhamdulillah, masyarakat yang menduduki/mengusahai lahan HGU No.152/Sampali sudah mengerti dan menyadari bahwa lahan tersebut milik PTPN2.

"Terbukti sudah 94 rumah yang bersedia mengosongkan dari 144 rumah. Itu artinya lebih kurang sudah 70%. Juga masih ada pihak yang belum bersedia mengosongkan. Saya kira itu masalah waktu, karena cepat atau lambat pihak kami akan melakukan pengosongan," tegas Sastra.

Disinggung adanya oknum penggarap yang masih bersikeras tidak ingin mengosongkan bangunan yang dijadikan cafe, Sastra menyebutkan pihaknya sudah bertemu dua kali dengan pemilik bangunan atas nama Widodo. 

"Alhamdulillah dialog kami berjalan lancar penuh kekeluargaan. Pada kesempatan ini saya selaku Kuasa Hukum PTPN2/PT.NDP mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung program Pemerintah pembangunan Kota Deli Megapolitan. Karena pembangunan Kota Deli Megapolitan ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar Sampali degan membuka lapangan kerja. Bagi Pemerintah Daerah akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari perolehan pajak," ungkap Sastra.

"Bahwa kami bekerja mengedepankan persuasif secara kekeluargaan degan cara win-win solusi. Mudah-mudahab  pekerjaan pengosongan lahan dari bangunan tanpa izin ini bisa selesai tepat waktu sesuai program Perusahaan," harap Sastra.

Sementara Humas PT NDP Sutan BS Panjaitan menambahkan, ada kendala untuk membebaskan rumah-rumah dinas yang masih ditempati keluarga pensiunan. Mereka meminta ganti rugi dengan nilai yang belum dapat dipenuhi. Padahal mereka tahu, rumah yang ditempati itu adalah rumah dinas PTPN 2 dan berada di lahan HGU. "Kita tetap bekerja dan terus berusaha untuk memberikan pengertian agar mereka paham persoalan sebenarnya," sebut Sutan.

Dikatakan, masyarakat dan pensiunan yang diminta untuk mengosongkan bangunan diberikan tali asih. "Para pensiunan karyawan juga menerima dana santunan hari tua (SHT) yang berhak mendapatkannya jika bersedia meninggalkan rumah dinas.," ungkapn Sutan.

Saat ini, tambah Sutan, pihak SDM PTPN 2 yang membawahi para pensiunan karyawan juga sudah mengirimkan surat perintah pengosongan rumah-rumah dinas tersebut. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini