Berhukum dengan Bijak

Sebarkan:

 




Berhukum dengan Bijak


(Oleh: Dr Berlian Simarmata SH MH,

Pakar Hukum Pidana Unika St Thomas Medan)



Menarik pendapat Bapak Junimart Girsang, anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Utara yang  menyoroti kinerja Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang dianggap tidak profesional. 


Menurutnya, apa yang belakangan dilakukan oleh Panca dalam memberantas judi dan narkotika terkesan hanya sebatas formalitas, judi dan narkotika masih marak di Sumut. Pasca namanya sempat mencuat dalam grafik 'Konsorsium judi 303' itu, Panca disebut-sebut bertugas untuk membekingi bisnis judi di Sumut. 


Menurut Saya ketika ditanya wartawan di kompleks Parlemen, yang sekarang dilakukan Pak Kapolda hanya sebatas seremonial saja yang mungkin bertujuan membersihkan namanya, karena beberapa waktu lalu sempat viral disebut-sebut terlibat 'Konsorsium 303'.


Pasalnya sejauh ini Panca terkesan hanya fokus memberantas satu bandar judi tertentu saja di Sumut (https://mediaindonesia.com/nusantara/526163/soroti-kinerja-kapolda-sumut-junimart-girsang-sebut-irjen-panca-kurang professional, diakses, 3 Okt 2022). 


Hal ini mungkin berkaitan dengan pengejaran Bandar judi on line terbesar di Sumut, yaitu Apin BK, yang disebut-sebut dalam struktur Konsorsium 303 Kaisar Sambo yang beredar luas di media sosial (https://deli.suara.com/read/2022/08/24/210021/polda-sumut-terbitkan-status-dpo-buat-apin-bk-bos-judi-online-konsorsium-303-yang-kabur-ke-singapura), di mana saat penggerebekan ternyata Apin BK beserta keluarganya sudah kabur ke Singapura.


Akhirnya, hanya dapat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Apin telah ditetapkan sebagai tersangka, baik untuk judi on line-nya sendiri maupun dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga Polda Sumut juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri harta kekayaan Apin BK diduga diperoleh dari hasil perjudian on line tersebut.



Pemberantasan judi (togel on line) dan narkotika masih terkesan seremonial saja, masih tetap marak seperti biasa, belum nampak perubahan terhadap pemberantasan judi dan peredaran gelap narkotika. Judi togel secara on line masih marak seperti biasa di daerah-daerah tertentu. 


Apalagi jika pemberantasan terhadap judi itu dilakukan terhadap bandar judi tertentu saja. Ada kesan judi dibiarkan saja, dan baru akan di-razia jika “setoran” tidak lancar. Hal yang sama ditengarai terjadi juga untuk narkoba.


Judi, Narkotika dan TPPU


Menurut Pasal 2 UU Nomor Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bahwa perjudian dan narkotika termasuk predicate crime, yang menghasilkan uang yang akan dicuci dalam tindak pidana pencucian uang. Jika hendak memberantas tindak pidana dan narkoba maka perlu dipertimbangkan agar pelaku perjudian dan peredaran gelap narkotika juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Mengelola judi yang terstruktur seperti judi togel on line memerlukan modal yang besar, demikian juga narkoba. 


Modalnya mungkin bisa milyaran, atau bahkan puluhan atau ratusan milyar. Judi togel, entah manual/konvensional atau on line, pastilah memerlukan modal yang besar. Oleh karena itu, memutus (mata rantai) modal yang besar itu merupakan salah satu upaya yang efektif dalam memberantas judi on line dan kejahatan narkotika. 


Jika modal yang besar itu dikejar dengan pencucian uang maka tindak pidananya bisa berhenti, karena modalnya sudah disita misalnya melalui tindak pidana pencucian uang. 


Penanganan TPPU


Menurut Pasal 69 UU TPPU, bahwa tindak pidana pencucian uang dapat diproses tanpa terlebih dahulu memproses tindak pidana asal (predicate crime)nya. Jadi, dalam memberantas tindak pidana pencucian uang yang sumber uangnya berasal dari perjudian atau peredaran gelap narkotika, pencucian uangnya yang terlebih dahulu diproses, baru kemudian perjudiannya dan narkotikanya walaupun tindak pidana pencucian uang terjadi untuk uang hasil perjudian dan narkotika. 


Melalui UU TPPU, modal yang digunakan untuk permainan judi (on line) dan perdagangan gelap narkoba dapat disita. Uang yang terkait dengan judi togel dan atau peredaran gelap narkotika hampir dapat dipastikan terkait dengan perbankan, sehingga bisa ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 


Judi dan narkotika merupakan predicate crime sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf t dan Pasal 2 huruf c UU Nomor 8 Tahun 2010. Artinya uang yang diperoleh dari hasil perjudian dan peredaran gelap narkotika merupakan obyek dari tindak pidana pencucian uang.


Dasar Hukum dan Logika


Walaupun para agen togel atau bandar judi dikejar dengan UU Pencucian Uang, namun sebagai negara hukum, dimana segala perbuatan, terutama aparat penegak hukum, dalam hal ini Kapolda Sumatera Utara haruslah berlandaskan pada hukum serta logis, pemberantasannya haruslah tetap dilakukan melalui prosedur yang benar dan mengikuti logika hukumnya. 


Jika para agen togel dan atau bandar nakotika dikejar dengan UU Pencucian Uang, haruslah diperhatikan prosesnya, misalnya sejak kapan seseorang agen judi togel dan atau bandar narkotika menghasilkan uang, yang kemudian disamarkan asal-usulnya melalui pencucian uang, hanya harta kekayaan yang diperoleh melalui judi atau narkotika itulah yang akan diproses sebagai harta kekayaan yang dapat disita. 


Seperti pada kasus Apin BK, jika harta kekayaannya hendak disita dalam tindak pidana pencucian uang, kepolisian daerah Sumut harus tetap bertindak sesuai hukum dan logis. Harus ditelusuri, kapan Apin BK mulai mengelola judi, dan kapan sesuatu harta yang diperolehnya misalnya dibeli. Tentu tidak logis kalau harta yang diperoleh Apin BK sebelum ia mengelola judi on line disita juga untuk tindak pidana judi on line-nya. 


Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini (baca : UU Pencucian Uang). 


Unsur-unsur yang dimaksudkan adalah unsur-unsur tindak pidana yang disebutkan dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Pencucian Uang.


Tujuan pelaku dalam tindak pidana pencucian uang adalah untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diperoleh dari predicate crime (Pasal 2 UU Pencucian Uang), seperti harta kekayaan yang diperoleh dari perjudian atau peredaran gelap narkotika. 


Pencucian uang itu dapat dilakukan melalui 3 tahap, yaitu dengan cara penempatan, transfer, atau integration. Misalnya menempatkan hasil perjudian di suatu bank, kemudian mentransfer uang tersebut ke beberapa nomor rekening di bank yang sama atau bank yang lain. Atau menempatkan uangnya di bank, kemudian ditarik bersama-sama dengan uang legal yang dimiliki oleh pelaku. Kemudian dibelikan misalnya ruko yang sudah menjadi objek pajak. 


Akhirnya, asal usul dari harta kekayaan, yang sebenarnya merupakan uang illegal karena diperoleh dari hasil perjudian atau peredaran gelap narkotika, berubah menjadi seolah-olah legal karena rukonya misalnya sudah menjadi objek pajak. 


Jika ruko yang dimiliki oleh seseorang agen judi togel atau bandar narkotika misalnya dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya diperoleh sebelum yang bersangkutan menjadi agen togel atau sebelum seseorang menjadi bandar narkotika sudah barang tentu tidak dapat disita dalam tindak pidana pencucian uang, sebab harta kekayaan yang didapat itu bukan karena hasil dari tindak pidana perjudian atau bandar narkotika. 


Bisa saja ruko itu misalnya diperoleh dari hasil usaha yang legal sebelumnya, tentu tidak bijak dan tidak logis kalau itu dengan gampang dikatakan sebagai hasil tindak pidana. 


Aparat penegak hukum itu adalah orang-orang yang profesional, yang bekerja dengan ukuran yang tertinggi. Harus dapat memetakan, mana harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan mana yang bukan hasil tindak pidana. 


Pada akhirnya kembali kepada pembuktian. Inti dari proses hukum adalah pembuktian. Masalah hukum adalah masalah pembuktian, bukan prasangka. 


Jika terduga atau tersangka yang diduga melakukan pencucian uang dapat membuktikan bahwa harta kekayaannya tertentu bukan berasal dari tindak pidana, dan diperoleh dengan cara yang halal (sesuai hukum) sudah tentu tidak pantas dan tidak wajar dan merupakan perbuatan melawan hukum jika harta kekayaan itu disebut juga diperoleh dari atau sebagai hasil tindak pidana. (Ist)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini