Amankan Proyek Strategis Nasional, JAM Intel Tandatangani MoU dengan PT Pertamina Hulu Energi

Sebarkan:

 



JAM Intel diwakili Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Hari Setiyono saat penadatanganan MoU dengan PT Pertamina-PHE. (MOL/Pspnkm)



BALI | Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Dr Amir Yanto secara virtual (melalui zoom) diwakili Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Hari Setiyono, Jumat (28/10/2022) di Bali memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of  Understanding (MoU) dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE).


Yakni mengenai Pengamanan Proyek Strategis Nasional, Pengamanan Investasi dan atau Penelusuran Aset pada PT PHE – Subholding Upstream Group. 


JAM Intel menyampaikan bahwa pihaknya melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis dan Direktorat Ekonomi dan Keuangan mendukung penuh keberhasilan pembangunan nasional baik di dalam maupun di luar negeri melalui kegiatan pengamanan proyek strategis.


Pengamanan investasi dan pelacakan / penelusuran aset, khususnya di PT PHE - Subholding Upstream Group. Di antaranya, terkait pengkajian peraturan perundang-undangan, pemetaan dan analisa masalah proyek strategis, pencegahan dalam rangka mengamankan dan mendukung keberhasilan serta koordinasi dan evaluasi berkenaan dengan kebijakan kegiatan proyek strategis.


“Sedangkan dukungan pengamanan investasi dapat diberikan terkait investasi di dalam negeri maupun di luar negeri, serta penelusuran aset terhadap aset yang mungkin diperoleh dari hasil tindak pidana.


Aset yang dilakukan untuk melakukan tindak pidana dan aset yang harus dirampas untuk Negara, atau penelusuran aset yang akan dijadikan kompensasi pembayaran denda, ganti rugi dan atau kompensasi lainnya serta dimungkinkan juga dukungan untuk penelusuran aset di Subholding Upstream Group yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” ujar JAM Intel. 


Kegiatan usaha hulu migas melingkupi kegiatan eksplorasi yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang telah ditentukan.


Termasuk eksploitasi yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkut, penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.


“Bahwa selanjutnya anak perusahaan PHE disebut sebagai kontraktor yakni Badan Usaha yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerjasama dan kontrak bagi hasil dengan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas sebagai Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.


Secara umum mengatur tentang kepemilikan sumber daya minyak dan gas bumi tetap di tangan pemerintah sampai pada titik penyerahan, pengendalian manajemen atas operasi yang dilaksanakan oleh kontraktor berada pada Badan Pelaksana (SKK Migas) serta Modal dan resiko seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor,” ujar Amir Yanto.


Transparan Objektif


Mantan Kajati Sumut itu menambahkan,  sebagai bentuk dukungan kemandirian energi nasional yang sangat komprehensif dalam setiap tahapannya dan sebagai bagian meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.


"Oleh sebab itu kami sangat mendukung proses pembangunannya agar dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan target yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka penyediaan kebutuhan BBM Nasional dan sebagai wujud Institusi Kejaksaan RI berperan serta mendukung keberhasilan percepatan pembangunan dan infrastruktur khususnya yang berhubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.


Perlu diketahui bersama secara institusi, jajaran Intelijen terus menerus meningkatkan profesionalisme, integritas untuk membantu dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholder untuk mencapai hasil yang optimal dan handal demi mendukung keberhasilan pembangunan nasional," urainya.


Dengan ditandatanganinya MoU tersebut merupakan perwujudannya dukungan Kejaksaan Ri terhadap PT PHE – Subholding Upstream Group dalam melaksanakan bisnis kegiatan usaha hulu migas eksplorasi maupun eksplorasi dan kegiatan lainnya,” ujar JAM-Intelijen. 


JAM Intelijen juga berharap dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama tersebut semua pihak dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan dapat dilakukan secara profesional, bersikap jujur, transparan dan objektif.


Menghindari perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme,  agar tujuan bersama yang hendak diperoleh dapat tercapai untuk menyongsong Indonesia menjadi Negara Maju dan sejahtera.


Demikian Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam siaran persnya yang diterima menjelang siang tadi. (ROBS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini