4 Pelaku Terduga Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Toba

Sebarkan:


TOBA
| Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba, berhasil meringkus 4 orang laki-laki dewasa diduga sebagai pelaku pengedar dan pemilik sabu di wilayah hukum Polres Toba, Senin (10/10/2022).

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, Sik, melalui Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir, membenarkan penangkapan tersebut terkait dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Laki-laki yang berhasil diringkus berinisial C. P, La, 28 Tahun, Alamat Banjar Ganjang Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige Kabupaten Toba. B. S, 38 Tahun, Alamat Sei Rotan Dusun VII PLN Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang. (Tes Urine Positif), T. N, 21 Tahun, Laki-laki, Alamat Jalan Mulia Raja Balige Kelurahan Napitupulu Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba. (Tes Urine Positif), P. M, 17 Tahun, Alamat Jalan Napitupulu Bagasan Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kabupaten Toba. (Tes Urine Positif).

"Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 Wib, di Perumahan Saidi Butarbutar Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige Kabupaten Toba.  Keberhasilan petugas meringkus pelaku diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu tidak terlepas dari adanya informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat tersebut, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika," terang Bungaran.

Menyikapi informasi tersebut, lanjut Kasi Humas mengatakan, Satres Narkoba Polres Toba menindak lanjutinya dengan menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sekira pukul 21.00 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan 4 orang laki-laki.

"Dari 4 orang yang diamankan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, 4 (empat) buah mancis bekas pakai, 4 (empat) buah alat komunikasi, 1 (satu) buah alat isap shabu (bong), 32 (tiga puluh dua) bungkus plastik klip masih baru, 1 (satu) buah plastik klip bekas pakai dan1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok," ucapnya.

Saat dilakukan interogasi awal terhadap 4 orang laki - laki tersebut menerangkan bahwa benar sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya.

"Dan pasal yang diterapkan kepada para tersangka Pasal 114 ayat (1) , Pasal.112 ayat (1) dan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika , dimana ancaman hukuman diatas 5 tahun," sebut Bungaran. (OS)


(Humas Polres Toba)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini