Sst! Tim Kejati Sumut dan Kejari Belawan Limpahkan Perkara Korupsi Rp4,4 M Mangkraknya Pembangunan Jembatan Sicanang

Sebarkan:

 



Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan (kiri), Humas PN Medan Immanuel Tarigan dan Jembatan Sicanang. (MOL/ROBS/Ist)



MEDAN | Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan diinformasikan telah melimpahkan berkas perkara korupsi senilai Rp4,4 miliar terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2), Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2018 ke Pengadilan Tipikor Medan.


Tiga orang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yakni Mukhyar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta 2 Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP) masing-masing Dian Andryani dan Raden Roro Eliana Susilawati.


Hal itu dibenarkan Kajati Sumut  Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan ketika ditanya awak media lewat sambungan WhatsApp (WA), Jumat (30/9/2022).


"Iya, Selasa (27/9/2022) berkasnya dilimpahkan tim JPU dari Kejati dan Kejari Belawan. Kita lihatlah nanti informasi lanjutan dari Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kapan sidangnya digelar," kata Yos A Tarigan.


Formasi Majelis


Secara terpisah, Humas PN Kelas IA Khusus Medan Immanuel Tarigan juga membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara korupsi terkait mangkraknya pembangunan Jembatan Sicanang tersebut.


"Iya. Pimpinan juga sudah menunjuk formasi majelis hakim nantinya menyidangkan perkaranya. Tiga berkas penuntutan terpisah. Pak Nelson Panjaitan sebagai ketua majelis hakim didampingi 2 anggota majelis pak Lucas Sahabat Duha dan pak Husni Tamrin,"  kata Immanuel Tarigan.


Majelis hakim juga telah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Senin mendatang (10/10/2022).


Ambruk dan Mangkrak


Diberitakan sebelumnya, pada TA 2017 Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Medan ada menenderkan pekerjaan Pembangunan Jembatan di Jalan Pulo Sicanang (Titi 2) Kecamatan Medan Belawan dengan anggaran sebesar Rp7.945.950.000. Jembatan tersebut akhirnya ambruk dengan rekanan ketika itu, Raden Roro Eliana Susilawati.


Kemudian pada TA 2018 Dinas PU Kota Medan kembali melakukan tender pekerjaan pembangunan jembatan tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp14 miliar dan juga dimenangkan oleh PT JSP.


Namun setahu bagaimana pada saat akan memasuki tahapan penandatanganan kontrak, Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur menemui Mukhyar ST selaku KPA sekaligus PPK dan mengunjuk Dian Andryani nantinya sebagai Direktur PT JSP. 


Diduga akibat proses perencanaan pekerjaan tidak sesuai dengan standar harga dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) maupun Pemerintah Kota (Pemko) Medan, pekerjaannya berujung mangkrak. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini