PH Mohon Sekda Samosir Jabiat Sagala Dibebaskan, tak Ada Kerugian Keuangan Negara Penggunaan Dana Covid-19

Sebarkan:

 



Tim PH terdakwa Sekda Samosir nonaktif Jabiat Sagala saat menyerahkan nota pembelaan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim penasihat hukum (PH) terdakwa Sekretaris Daerah (Sekda) Samosir nonaktif Jabiat Sagala memohon agar majelis hakim diketuai Sarma Siregar membebaskan kliennya dari segala dakwaan maupun tuntutan JPU.

Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tidak ada unsur mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam penggunaan anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020.

Hal itu diungkapkan ketua tim PH terdakwa, Parulian Siregar didampingi Hutur Irvan V Pandiangan dan Jaingat Sihaloho SH saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi), Kamis (4/8/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

"Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Samosir (APIP) dan hasil pemeriksaan oleh auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumut terbukti tidak ada temuan kerugian keuangan negara atas penggunaan anggaran itu," tegas Parulian Siregar SH MH.

Besaran anggaran penggunaan pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir yang telah disetujui oleh Bupati Samosir melalui Surat Keputusan Nomor: 103 tahun 2020 yaitu sebesar Rp1.880.621.425. 

Bahwa realisasi penggunaan anggaran BTT adalah sebesar Rp944.050.768 dan sisa anggaran yang tidak dipergunakan sebesar Rp 936.570.657 yang telah dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Samosir. 

"Dengan demikian jumlah anggaran yang telah dipergunakan ditambahkan dengan jumlah sisa anggaran yang tidak dipergunakan yang telah dikembalikan ke kas daerah adalah sebesar Rp944.050.768 ditambah Rp936.570.657 sama dengan Rp1.880.621.425," jelasnya.

Bahwa, hasil pemeriksaan auditor Drs Katio adalah juga sama yaitu realisasi penggunaan anggaran BTT adalah sebesar Rp944.050.768 dan sisa yang tidak dipergunakan adalah sebesar Rp936.570.657 telah disetorkan ke kas daerah Kabupaten Samosir.

"Fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan saksi-saksi yang meringankan di persidangan yakni 5 camat, 9 kepala desa dan 9 masyarakat Samosir semua membenarkan ada menerima langsung pemberian makanan tambahan dan Vitamin C dan semua sangat senang menerima bantuan tersebut karena bermanfaat bagi masyarakat Samosir," bebernya, seraya menyebut juga dalam surat daftar penerima bantuan di seluruh desa di Kabupaten Samosir menerangkan benar menerima bantuan tersebut dalam menghadapi serangan Covid-19. 

Maka dari uraian di atas tersebut ditambah alat bukti surat dan keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan serta keterangan ahli telah membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dari perbuatan kliennya, Jabiat Sagala. 

"Bahwa perbuatan yang dilakukan klien kami sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir adalah untuk keselamatan jiwa manusia dari ancaman yang nyata dari Covid-19, sehingga berhasil membuat Kabupaten Samosir pada posisi Zona Hijau Covid-19.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa penggunaan BTT telah terbukti dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh klien kami sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Sekda Samosir Jabiat Sagala tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah diuraikan oleh jaksa penuntut umum dakwaannya," pungkas Parulian. 

Menjawab pertanyaan jakim ketua Sarma Siregar, JPU dari Kejati sumut Hendri Sipahutar meminta waktu 7 hari untuk menyampaikan tanggapan atas pledoi tim PH terdakwa.

7 Tahun

Sebelumnya JPU Resky menuntut terdakwa Jabiat Sagala agar dipidana 7 tahun penjara dan didenda Rp250 juta subsidair (bila tidak dibayar digantikan dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Selain itu, Jabiat Sagala juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp944 juta lebih. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap mala ha bendanya disita kemudian dilelang JPU.

Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana  3,5 tahun penjara. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini