Nasi jadi Bubur, Antar Sabu 8,8 Kg Upah Rp1,5 Juta, Hukuman Pebetor Diperberat jadi 20 Tahun

Sebarkan:

 



Lewat persidangan secara virtual, hukuman terdakwa Rizal Haris Daulay akhirnya diperberat jadi 20 tahun. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Ibarat pepatah usang namun bijak. 'Nasi sudah menjadi bubur'. Hukuman Rizal Haris Daulay, 40, kesehariannya berprofesi sebagai pebecak bermotor (pebetor) lewat persidangan online, Kamis petang (11/8/2022) di Cakra 3 PN Medan diperberat menjadi 20 tahun penjara.


Hanya karena tergiur akan mendapatkan upah Rp1,5 juta, dia harus menahankan dinginnya jeruji penjara selama 20 tahun. 


Sementara pada persidangan lalu, JPU dari Kejari Medan menuntut agar dipidana 14 tahun penjara.


Selain itu, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi juga menghukumnya dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Rizal Haris dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.


Yakni tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 8,8 Kg.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. 


Keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum serta sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. 


Menjawab pertanyaan hakim ketua, JPU Fauzan Hasibuan, mengatakan terima atas vonis tersebut. Sedangkan terdakwa Rizal Haris Daulay maupun penasihat hukumnya (PH) Juita Melati Batubara menyatakan pikir-pikir atas putusan yang baru dibacakan tersebut.


Job


Fauzan Hasibuan dalam dakwaan menguraikan, sebelumnnya teman terdakwa bernama Embong lewat sambungan WhatsApp (WA) menawarkan job alias pekerjaan.


"Abang mau kerjaan gak? Bantu aku jual sabu, nanti abang antarkanlah sabunya ke pembeli. Upahnya Rp1,5 juta. Minggu depan tunggulah di dekat RS Bunda Thamrin, nanti ada yang ngasih handphone sama abang," kata Fauzan menirukan ucapan Embong.


Terdakwa warga Sei Kapuas, Kelurahan Sei Babura, Kecamatan Medan Sunggal itu pun, Minggu siang (13/3/2022) menunggu di depan rumah sakit. Benar saja, pria tak dikenal datang menghampirinya sembari memberikan handphone.


Terdakwa kemudian mengikuti petunjuk Embong melalui handphone yang baru diterimanya. Setelah sampai di Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Titi Papan terdakwa ditelpon kembali dan diarahkan untuk menunggu di Jalan Titi Papan Gang Persatuan. 


Tidak lama kemudian tiba-tiba seseorang datang dan menghampiri terdakwa sambil menyerahkan tas berisikan kristal putih sebanyak 9 bungkus dan kemudian dimasukkan terdakwa ke dalam betornya dan menunggu arahan lebih lanjut kepada siapa barang tersebut akan diantarkan.


Malang tak dapat ditolak. Berharap dapat upah Rp1,5 juta malah harus berurusan ke petugas tim Satresnarkoba Polrestabes Medan yang tiba-tiba datang menghampirinya. 


Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamin, populer disebut sabu. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini