Sadis! Bacok Istri dan Mengenai Anak Balitanya, Suami Diamankan Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Diduga menganiaya dengan bacokan berulang ulang ke tubuh istri juga mengenai anaknya yang masih berusia 2 tahun, seorang suami, NS (31) warga Huta (dusun) II Siruberube, Nagori (desa) Siruberube Gunung Purba, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, diamankan Polsek Dolok Pardamean kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Rabu (6/7/2022).

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, SH. S.Ik, melalui Kanit IV PPA Aipda Rina Dani, SH, menjelaskan peristiwa penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa TMS (32) dan anaknya yang masih balita tersebut.

Dijelaskan Rina Dani, insiden berdarah ini terjadi pada Rabu 6 Juni 2022 sekira pukul 12.15 WIB, dalam rumah mereka di Huta II Siruberube Nagori Siruberube Gunung Purba, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

"Peristiwa dipicu masalah hutang. Pelaku NS satu tahun lalu menderita penyakit paru-paru hingga mendesak keluarga ini terpaksa meminjam uang untuk biaya pengobatan," sebut Rina Dani.

Kronologisnya, Rina Dani menyebutkan, pada Selasa 5 Juli 2022 pasangan suami istri ini sepakat berangkat ke rumah orangtua korban (mertua pelaku) di Tiga Urung Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun atau berjarak lebih kurang 7 Km dari tempat tinggal mereka untuk meminta bantuan membayar hutang namun tidak berhasil. Ini membuat pelaku NS kesal. Dari sini NS kemudian langsung pulang meninggalkan istri dan anaknya dirumah mertuanya dengan kekecewaan.

"Petaka menimpa, Rabu 6 Juli 2022 menjelang siang, korban TMS dan anaknya kembali ke rumah di Desa  Siruberube. Di rumah mereka, suami istri ini terlibat cekcok mulut yang sengit. Setelahnya, pelaku pergi meninggalkan rumah," ujar Rina Dani melalui Humas Polres Simalungun, Jumat (8/7/2022) malam.

Lanjut Rina Dani, tidak lama pelaku kembali lagi ke rumah dan langsung menuju dapur mengambil parang, selanjutnya menemui korban di kamar yang sedang menidurkan anaknya. Tanpa basa basi pelaku mengayunkan parang ke kaki TMS, korban kaget histeris menahan sakit.

"Saat pelaku akan mengayunkan parang kembali, korban TMS berusaha menangkis dan melawan hingga serangan pelaku mengena ke anaknya. Telapak tangan dan pergelangan tangan TMS mengalami luka akibat sabetan parang pelaku NS. Karena korban melawan,  membuat pelaku semakin emosi lalu kembali mengayunkan parang secara membabi buta ke arah kepala dan bagian lain di tubuh korban," terang Rina.

Kemudian, jelas Rina Dani, Korban TMS menjerit jerit kesakitan dan minta tolong. Mendengar jeritan, SRS (saksi) tetangga depan rumah datang dan masih melihat pelaku membacok TMS dengan sadis.

Melihat kesadisan ini, SRS berusaha membujuk bujuk pelaku agar melepaskan parang. Bujukan berhasil. Pelaku NS akhirnya melepaskan parang lalu pergi ke teras rumah mengambil sepeda motor lalu pergi karena warga sudah berkerumun disekitar rumahnya. 

Diduga tersadar dan menyadari aksi bacok terhadap istri dan anaknya, pelaku NS mendatangi Polsek Dolok Pardamean. Kepada petugas piket jaga pelaku mengatakan dirinya baru saja membunuh istrinya. 

"Mendengar keterangan pelaku, Personil Polsek Dolok Pardamean langsung mengamankannya lalu mendatangi lokasi dan menghubungi Tim Identifikasi serta Unit Jathanras Sat Reskrim Polres Simalungun untuk bersama sama melakukan cek TKP," terang Rina Dani.

Rina Dani melanjutkan, saat petugas Identifikasi dan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun tiba di lokasi, korban TMS dan anaknya sudah di evakuasi ke Puskesmas guna pertolongan pertama.

"Sekembali dari TKP, saksi pelapor AS yang pada saat itu ikut piket dan turun ke lokasi kejadian, langsung membuat Laporan Polisi Model A  karena korban TMS belum bisa untuk membuat laporan agar pelaku NS bisa di proses sesuai hukum yang berlaku", jelas Kanit PPA Aipda Rina Dani SH

Saat ini pelaku NS telah ditahan di Polres Simalungun. Terhadapnya dikenakan pelanggaran Pasal 44 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga Subs Pasal 44 Ayat  (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini