Polsek Delitua Ringkus Pembakar Rumah di Jalan Sejarah

Sebarkan:



DELITUA |
Sehari setelah terjadinya aksi pembakaran terhadap rumah Ahmad Riandi (42) warga Jalan Sejarah Gg. Ikhlas No. 23 Desa Mekar sari Kec. Delitua pada hari Senin  tanggal 11 Juli 2022 sekira pukul 02.10 wib, akhirnya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 20.00 wib, pelaku diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Delitua di Jln.Surabaya Kec Medan Timur.

Pelaku adalah Ade Fauzi Simanungkalit (42) alamat Jl.M.yakub GG.titi batu No.35, Kelurahan Sei kerah hilir, Kecamatan Medan perjuangan, yang merupakan pekerja tukang bangunan.

Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma SH.,MH menjelaskan, berawalnya kejadian itu pada Hari Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 02.10 Wib, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat di Jl. Sejarah Gg. Ikhlas No. 23, Desa Mekar sari Kec. Delitua terjadi kebakaran. 

Mendapat informasi tersebut lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, SH.,MH untuk cek TKP dan lidik. Lalu Kanit Reskrim dan Panit Reskrim IPDA Syawal Sitepu, SH langsung meluncur ke TKP  dan melakukan penyelidikan. Setelah sesampainya di TKP, personil mengintrogasi masyarakat sekitar.

Menurut kesaksian ibu korban Sunarti (saksi) kepada pihak Kepolisian menerangkan, pada saat itu dirinya kebetulan dirumah Kakaknya persisnya berada di depan rumah korban, tiba tiba ia mendengar suara seng rumah korban seperti dibongkar, lalu tidak lama kemudian saksi mendengar suara teriakan seorang laki laki dengan kata kata  " Rumah Terbakar - Rumah Terbakar ". Mendengar suara teriakan itu saksi pun keluar dari rumah Kakaknya dan melihat korban sudah terbakar di lalap api. 

Kemudian saksi pun langsung menghubungi korban guna memberitahukan kejadian tersebut. Sementara warga meminta bantuan ke petugas  Pemadam kebakaran Pos  Delitua. Dan setelah Damkar tiba di TKP api pun dapat dipadamkan.

Atas kejadian tersebut korban keberatan dan mengalami kerugian sekitar Rp. 35.Juta Rupiah, dan langsung  membuat laporan ke Polsek Delitua.

Dan dari hasil penyelidikan Unit Reskrim bahwa di duga pelaku pembakaran rumah pelapor sedang berada di Jl.Surabaya Medan, kemudian team langsung menuju ke lokasi di maksud dan sesampainya di TKP team melihat tersangka sedang di pinggir jalan, kemudian team langsung mengamankan tersangka dan menginterogasi.

"Dari hasil interogasi tersangka mengakui perbuatanya telah melakukan pembakaran terhadap rumah pelapor dengan cara menyiramkan minyak pertalite ke bagian rumah pelapor kemudian membakarnya. Selanjutnya tersangka pun di boyong ke komando untuk diserahkan ke penyelidik guna pemeriksan lanjut," terang Kapolsek Delitua. (jasa) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini