PH Korban Ngaku Puas Usai Jaksa Tuntut Santi dan Pria Idamannya 4 Tahun Penjara

Sebarkan:

 


JPU Randi Tambunan, PH saksi korban dan kedua terdakwa yang dihadirkan di persidangan secara virtual. (MOL/ROBS)




MEDAN | Nekat memalsukan identitas hanya untuk bisa menikah dengan pria idamannya yang jauh lebih muda dari suaminya, Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward dituntut 4 tahun penjara, Kamis (7/7/2022) di ruang Kartika PN Medan.


Demikian juga pria idamannya yang berprofesi sebagai guru model, Iwan Setiadi (berkas penuntutan terpisah) juga dituntut dengan pidana yang sama.


JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana menempatkan keterangan tidak sebenarnya ke dalam data autentik, seolah masih berstatus perjaka dan perawan sehingga bisa melangsungkan pernikahan.


Terdakwa Santi dinilai telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sementara Iwan Setiadi diancam dengan pidana Pasal 279 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Usai mendengar tuntutan hakim ketua Ulina Marbun menunda sidang pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kekecewaan, merugikan dan menimbulkan rasa malu terhadap korban dan keluarga besarnya. Keadaan meringankan, imbuh Randi, terdakwa bersikap sopan di persidangan.


Puas


Sementara usai persidangan Ramses Butar butar didampingi Hans Silalahi selaku tim PH saksi korban Sabar Menanti Sitompul mengaku puas atas tuntutan tersebut karena telah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.


"Ini tuntutan yang luar biasa bagi kami, dan klien kami juga sangat puas dengan tuntutan tersebut. Kami berterimakasih kepada jaksa karena mengabaikan berita-berita kebohongan yang telah disampaikan oleh Santi di persidangan. 


Tidak tertutup kemungkinan majelis hakim nantinya memvonis terdakwa lebih berat lagi," pungkasnya.


Jalin Hubungan


Randi Tambunan  dalam dakwaannya menuturkan, bahwa antara terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak) terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya  di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia.


Lalu, Sabar mengetahui bahwa Santi telah memiliki 2 orang anak sebelum menikah. Lalu pada tahun 2009, Santi telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu Iwan Setiadi sehingga hubungan mereka berdua tidak harmonis.


Saat terdakwa menjalin hubungan gelap dengan Iwan, kemudian mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Bojong Gede atas nama Dhani.


Selanjutnya Iwan pergi ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah dengan status Iwan Setiadi perjaka dan Santi berstatus perawan.


"Kemudian pada tanggal 7 November 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut.


Padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor: 1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap jaksa.


Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede, Kabupaten Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri. Keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru.


Lalu, pada Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi  bahwa terdakwa menikah lagi dengan Iwan,  tanpa sepengetahuan dan izin darinya.


"Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan," ujar JPU. (ROBS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini