JARA Minta Penegak Hukum Usut Keterlibatan Oknum Di Belakang Layar "BIMTEK Nibong"

Sebarkan:

Razali, Humas JARA

ACEH UTARA
I Keterlibatan Oknum dibelakang Layar penyerapan Anggaran Dana Desa yang terjadi baru baru ini menyita perhatian LSM JARA, dimana Hampir semua Kabupaten/Kota Membicarakan Program Bimtek Titipan Oknum. 

Ketua Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) Melalui Humas Razali, lewat rilis yang diterima media ini, menyebutkan, " Kami meminta ke-penegak hukum, agar segera memanggil semua pelaksana kegiatan, mulai dari Kepala Dinas DPMPPKB, Camat Nibong dan Ketua Forum Nibong, kami menduga Alur perputaran Uang sampai dengan tingkat Kecamatan dimana salah satu pegawai mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di Sumatera Utara pada saat itu"

"Pastinya Pegawai yang mengikuti Bimtek ke Sumatera utara ada izin dari camat Nibong, kami menduga Camat Nibong menikmati dong" ungkap Humas Jara, Razali. 

"Kami yakin penegak hukum pasti profesional dalam membidik Para mafia dana desa, walau pada prinsipnya Bimtek dibenarkan akan tetapi aktor mafia dibelakang layar mengkoordinir dan mempresure para Geuchik sehingga mereka mau mengikuti kegiatan tersebut" harapnya.

Dikatakannya, Aceh Utara memiliki Peraturan Bupati No 55 Tahun 2021 tentang Prioritas Dana Gampong Tahun 2022, dan pada Bab V Pasal 11 poin 1 disebutkan Penetapan prioritas penggunaan dana gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dibahas dan disepakati melalui musyawarah gampong. huruf B pemulihan  ekonomi nasional sesuai kewenangan gampong disitu dijelaskan pada poin e. kegiatan lainnya untuk mewujudkan pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Gampong dan/atau Badan Usaha Milik Gampong bersama sesuai dengan kewenangan Gampong, diputuskan dalam musyawarah gampong.

"Jelas disebutkan semuanya harus diputuskan dalam musyawarah gampong, jadi kami berkesimpulan semuanya tidak sesuai mekanisme yang berlaku pelaksanaan Bimtek Pengendalian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) yang dilaksanakan Lembaga Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Legislatif Aparatur Pemerintah Indonesia (PUSDIKLAT LAPIN) di Internasioanl Hotel Sibayak Brastagi, pada Senin 18 Juli 2022 lalu"

"Ini sama saja Pelecehan Lembaga Negara karena tidak sesuai aturan Bupati yang berlaku, usut dan ungkap" Mengharap kepada Penegak Hukum. (alman).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini