Aniaya Supir Angkot, 2 Pria Diringkus Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Dua pelaku penganiayaan (keroyok) terhadap supir angkot CV GMSS Jaya, Wantry Manurung, di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangun Resort Simalungun, Selasa (5/7/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Pelaku, Azis dan Faisal, keduanya warga Jalan Ulakma Sinaga Gang Swakarsa Nagori (desa) Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. 

"Penangkapan kedua pelaku atas Laporan Polisi Nomor: LP/62/VI/2022/SU/Simal/Sek-Bangun tanggal 24 Juni 2022, atas nama korban Wantry Manurung". Ujar Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kapolsek Bangun AKP Lambok Stevanus Gultom.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolsek, penganiayaan terjadi Kamis,  23 Juni 2022 siang sekira pukul 12:15 WIB di Jalan Asahan Km. 3 Simpang Rambung Merah Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Rabu (6/7/2022).

Berdasar laporan Wantry Manurung, penyidik Unit Reskrim  melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi serta visum kemudian Kapolsek Bangun AKP Lambok S Gultom memperintah Kanit Reskrim IPDA Ridho Pakpahan memimpin Tim Opsnal untuk melacak dan menangkap pelaku. 

Selasa, 5 Juni 2022 malam sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal didampingi Kepala Lingkungan (Kepling), Arsyad Tambunan meringkusAzis dan Faisal dari rumahnya di Jalan Ulakma Sinaga Gang Swakarsa Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

"Kedua pelaku, Azis dan Faisal sudah diamankan di Mapolsek Bangun untuk diperiksa dan diproses sesuai dengan hukum berlaku. Mereka di jerat pelanggaran Pasal 170 sub Padal 351 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," tandas Kapolsek Bangun AKP Lambok Stevanus Gultom. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini