Tim PH Sujadi Apresiasi Gerak Cepat Kajari Medan Teuku Rahmatsyah

Sebarkan:

 



Kajari Medan Teuku Rahmatsyah dan tim PH
Sujadi, Muslim Muis dan Nuriyono. (MOL/Ist)




MEDAN | Tim penasihat hukum (PH) Sujadi yang akhirnya divonis bebas lewat upaya hukum luar biasa alias peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA RI) menyampaikan apresiasi kepada Kepala  Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH yang merespon cepat kegelisahan klien mereka.


"Kita mengapresiasi pak Kajari Medan, yang begitu cepat menindaklanjuti kegelisahan klien kami menyusul keluarnya putusan PK oleh MA RI," ucap Muslim Muis didampingi Nuriyono dan Rayza Harry Fawzie, selaku tim kuasa hukum Sujadi, kepada wartawan di PN Medan, Selasa (21/6/2022).


Diketahui, pasca diterimanya salinan putusan, tim JPU Kejari Medan langsung melaksanakan perintah eksekusi, dengan mengeluarkan klien mereka, Sujadi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjunggusta Medan pada hari itu juga.


"Tadi malam sudah dikeluarkan dan yang bersangkutan dalam keadaan sehat," kata Muslim Muis.


Menurutnya, apabila putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan putusan itu membuat perintah membebaskan terdakwa, memang seharusnya jaksa selaku eksekutor melaksanakan perintah tersebut sekaligus tetap menjaga hak asasi seorang.


"Itulah seharusnya yang dilakukan. Dalam hal ini, pak Kajari telah menunjukkan kapasitasnya selaku panglima hukum yang teguh dalam menegakkan hak asasi," ujarnya.


Ke depan, kata Muslim, bila ada putusan yang mengabulkan seseorang dibebaskan, maka tim jaksa eksekutor, harus merespon cepat agar tidak memunculkan dugaan ketidakadilan dalam penerapan hukum.


Bebas


Informasi dihimpun, Sujadi divonis bebas oleh majelis hakim pada PN Medan pada tahun 2014 lalu. Di pihak lain JPU dari Kejari Medan melakukan upaya hukum kasasi ke MA RI.


Dalam putusan kasasi Sujadi dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. Namun putusan tersebut dianulir oleh hakim pemeriksa Peninjauan Kembali (PK) dan menyatakan Sujadi tidak bersalah dan bebas segala tuntutan.


Dalam putusan PK tertanggal 8 Juni 2022, Ketua Majelis Hakim, Dr H Andi Samsan Nganro, SH MH, memutuskan mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon Peninjauan kembali/Terpidana Sujadi, membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 543/K/Pid/2015, tertanggal 13 Agustus 2015 tersebut. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini