Saksi Fakta: Terdakwa Darwin Sembiring Sudah Melarang Ganti Rugi Lahan di Luar Izin Lokasi PT PSU

Sebarkan:

 

Saksi fakta Ali Mukhti saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Sudah ada larangan dari terdakwa Darwin Sembiring selaku mantan Ketua Panitia Tim Ganti Rugi Proyek Pembangunan Kebun Simpang Koje Tahun 2007 hingga Mei 2010, agar tim di lapangan tidak melakukan ganti rugi lahan yang berada di luar izin lokasi perusahaan. 


Hal itu diungkapkan saksi fakta Ali Mukhti, selaku Kepala Tata Usaha (KTU) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di PT PSU atas nama terdakwa Darwin Sembiring dan Heriati Chaidir selaku mantan Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010, Senin petang (20/6/2022) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan. 


"Pak Darwin sudah perintahkan, jangan dibayarkan ganti rugi di luar izin lokasi. Kalau ada yang diganti rugi diluar izin lokasi itu berarti kesalahan bagian lapangan pak," kata Ali Mukhti menjawab pertanyaan ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa Darwin Sembiring dimotori Dr OK Isnainul.


'Panas'


Nama Riswan Efendi selaku Koordinator Lapangan lun terungkap di persidangan. Mendengar hal itu, Dr OK Isnainul didampingi M Sa'i Rangkuti dan Datuk Zulfikar memohon majelis hakim diketuai Sulhanuddin agar memerintahkan tim JPU dari Kejati Sumut menghadirkan Riswan Efendi ke persidangan.


Dalam hitungan detik suasana persidangan pun sempat berlangsung 'panas'. Penuntut umum Putri didampingi Benhar Zein kemudian bereaksi keras. 


Sebab menurut mereka, Riswan Efendi sudah tidak bisa dihubungi. Malah menyarankan agar PH terdakwa Darwin Sembiring saja yang menghadirkannya di persidangan.


Sebelumnya saksi Kabag Keuangan Zahri Fadli ketika ditanya OK Isnainul menerangkan bahwa semua ada laporan, dokumen lengkap dari setiap tahapan, hingga akhirnya ada pencairan dan ditransfer ke rekening kebun.


"Metode pembayaran, ada yang diambil, ada yang diantar oleh KTU dan Kasir, dan Manajer tidak ada memegang duit. Kasir langsung melalui juru bayar menyerahkan uang ganti rugi lahannya ke masyarakat. 


Kwitansi telah disiapkan bagian administrasi. Soal surat dari Dinas Kehutanan, saksi mengetahui pas ketemu tapi apa isinya saksi tidak tahu. Proses ganti rugi lahan maupun tanaman. 


Semua terealisasi baik di Kebun Simpang Koje maupun Kampung Baru. Dan tidak pernah ada kerugian kebun di dua lokasi menghasilkan," katanya.


"Kebun Kampung baru dan Simpang Koje merupakan aset PT PSU. Soal ganti rugi, kalau ada dokumen yang kurang, bisa dilengkapi kembali sesuai SOP. Di Kampung Baru, bila tanpa persetujuan, tidak bisa dilakukan ganti rugi lahan. Pada saat proses pembayaran ganti rugi juga ada tim dari Direksi Kantor Pusat PT PSU," tegasnya.


Keberatan


Namun ketika dikonfrontir hakim ketua atas keterangan tersebut, terdakwa  Heriati pun menyatakan keberatan. "Pedoman pembayaran ganti rugi sesuai tapal batas peta izin lokasi, keberatan soal ada surat Dinas Kehutanan soal izin lokasi," ungkapnya.


Bertanggungjawab


Sementara usai sidang, Dr OK Isnainul menegaskan, keterangan saksi Ali Mukhti banyak membuka tabir yang selama ini tentang izin lokasi dan memunculkan nama baru yang harus bertanggung jawab yakni Riswan Efendi. 


"Karena mengenai izin lokasi itu dia yang punya kerja sehingga terbayar diluar izin lokasi. Sementara dari klien kita berkali-kali dalam rapat memerintahkan jangan dibayarkan di luar izin lokasi. 


Itu makanya tadi di persidangan kami memohon kepada majelis hakim Yang Mulia memerintahkan JPU agar menghadirkan Riswan Efendi di persidangan.


Karena keterangan dia ada di BAP jaksa. Dan kemudian pada saat sekarang mau dihadirkan jadi saksi jaksa terkesan selalu berusaha menolak untuk menghadirkannya. 


Jadi timbul terkesan ada upaya semacam melindungi pelaku juga. Keterkaitan perkara itu kuat dengan beliau, jadi harus dihadirkan ke persidangan," pungkas Dr OK Isnainul. (ROBS/Sntl)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini