Pria Warga Serbelawan Ini, Diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun meringkus diduga bandar sabu sabu, MDR alias B alias BNK (56) warga Jalan H.R Shihab, Pasar Bawah, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,  Provinsi Sumatera Utara, Senin, (6/6/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH. SIk. MH melalui Kasat Res Narkoba Adi Haryono SH dalam rilis pers yang disiarkan Humas mengatakan pelaku di ciduk dari Lorong I Aman Sari, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, setelah diinformasikan masyarakat yang menyebut di sebuah rumah di wilayah itu sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

"Menyahuti informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono SH, langsung meluncur ke wilayah Aman Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar melakukan lidik intai". Ujar Humas, Rabu (8/6/2022).

Siasat penyelidikan yang jitu. Tim Opsnal berhasil menemukan rumah target dan langsung di gerebek. Tim menemukan dan mengamankan seorang pria di duga pelaku sesuai dengan ciri ciri target yang di sebut warga.

Didampingi Gamot setempat, Tim melakukan penggeledahan seisi rumah. "Di kamar tidur ditemukan empat (4) plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu sabu seberat brutto 4.88 (Empat koma Delapan Delapan) gram". Papar Kasat Res Narkoba.

Bersama barang bukti sabu, Tim Opsnal turut mengamankan barang bukti lain berupa: satu (1) botol bekas minuman yang dirangkai dengan pipet plastik dan kaca pirex, satu (1) pipet plastik, satu (1) korek mancis dan satu (1) bundel plastik klip besar berisi plastik klip ukuran kecil kosong. 

Diinterogasi MDR alias B alias BNK mengakui kepemilikan sabu sabu tersebut untuk di jual kembali yang diperolehnya dari seorang pria di wilayah kota Tebing Tinggi.

"Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk diperiksa lanjut guna pengembangan ungkap jaringan serta diproses sesuai hukum berlaku". Ujar Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH menutup penjelasan. (MOL- Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini