2 Terdakwa Asal Tanjungbalai Kurir 20 Kg Sabu Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:




JPU Febrina Sebayang (kiri) saat membacakan dakwaan. (MOL/Ist)



MEDAN | Dua warga asal Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terdakwa perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 kg disebut-sebut jaringan internasional (antarnegara) menjalani sidang perdana, Selasa (31/5/2022.


Budihari (49) dan Rahmad Hamdani (41) dihadirkan secara virtual di Cakra 8 PN Medan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejati Sumut Febrina Sebayang  dengan ancaman pidana maksimal yakni hukuman mati.


Karena penasihat hukum (PH) kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.


Sementara Febrina Sebayang dalam dakwaannya menguraikan, Selasa, (1/3/2022) terdakwa Budihari disuruh seseorang bernama Emi (Daftar Pencarian Orang / DPO) untuk mencari orang menjemput sabu di perairan laut antara Indonesia dan Malaysia.


Tiga hari kemudian  sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Budihari menghubungi terdakwa Rahmad untuk menemuinya di Jalan Bambu Selatan Bandar, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.


Budihari menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu di perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia dan disetujui terdakwa Rahmad. Terdakwa Budihari menghubungi Emi untuk mengirimkan uang sebesar Rp55 juta untuk biaya operasional penjemputan sabu.


Budihari kemudian menyerahkan uang muka untuk menjemput sabu sebesar Rp45 juta kepada terdakwa Rahmad. Sedangkan Rp10 juta. Bila sabunya berhasil diserahkan kepada seseorang di Kota Medan, Emi akan mengirimkan lagi Rp25 juta.


Ke Malaysia


Terdakwa Rahmad pergi menuju ke dermaga PT AGIS dan bertemu dengan Wak Gondrong (juga DPO), dan terdakwa Rahmad kemudian mengajak Wak Gondrong untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Malaysia dengan ongkos sebesar Rp15 juta.


Keduanya berangkat menuju perbatasan perairan laut Indonesia dengan Malaysia menggunakan perahu. Lalu, terdakwa Rahmad dihubungi oleh seorang yang tidak dikenal melalui Handy Talky (HT) dan menanyakan posisi perahu terdakwa Rahmad.


Ketika perahu terdakwa Rahmad berada di posisi 5005 yang ada tandanya lampu warna hijau, selanjutnya datang 1 unit perahu mendekati perahu yang terdakwa Rahmad dan Wak Gondrong tumpangi.


Selanjutnya, seorang tersebut melemparkan 2  buah tas warna hitam didalamnya yang berisikan sabu seberat 20 kilogram sabu dan disimpan di palka (tempat penyimpanan ikan) dan keduanya pun sampai di Dermaga Wak Ahmad Djajar.


Tak lama kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa  terdakwa Rahmad ada membawa narkotika jenis sabu dari perairan laut Indonesia dan Malaysia ke Jalan Teluk Nibung Tangkahan Ahmad Jajar, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.


Selanjutnya pada Senin, 7 Desember 2022, terdakwa Rahmad keluar dari perahu dengan membawa 2 buah tas warna hitam dan biru di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram menuju Titi Gantung.


Beberapa jam kemudian, terdakwa Rahmad yang sedang berjalan di Pinggir Jalan Titi Gantung Jalan Teluk Nibung Tangkahan Ahmad Jajar, Kecamatan Nibung Kota Tanjung Balai, kemudian petugas dari Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rahmad, sedangkan Wak Gondrong berhasil melarikan diri.


Saat penangkapan terhadap terdakwa Rahmad, petugas menemukan barang bukti 2 buah tas yang di dalamnya terdapat 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan Cina merek Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 20 kilogram.


Rp100 Juta


Setelah diinterogasi petugas, terdakwa Rahmad mengakui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh atas suruhan terdakwa Budihari. Kemudian terdakwa Rahmad dibawa untuk mencari terdakwa Budihari," sebutnya. 


Terdakwa Budihari pun menyusul diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di kebun Jalan Bambu Selat Bandar, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan dengan barang bukti 1 plastik warna biru yang didalamnya terdapat narkotika jenis daun ganja seberat 8,84 gram yang dibalut dengan kertas koran.


Terdakwa Budihari dijanjikan upah oleh EMI untuk membawa narkotika jenis sabu ke kota Medan atas suruhan EMI tersebut sebesar Rp100 juta. 


Keduanya dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini