Sidang Sopir Angkot Lin 123 Tewaskan 4 Penumpang, Korban Ngaku Patah Kaki dan Kena Serpihan Kaca di Mata

Sebarkan:

 


Salah seorang penumpang angkot yang selamat memberikan kesaksian. (MOL/Ist)



MEDAN | Satu lagi penumpang yang selamat dalam insiden angkutan kota  (angkot) Mini Wampu Lin 123 yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan mengakibatkan tewasnya 4 penumpang dihadirkan di persidangan.


Putri (20), warga Jalan Karya Medan itu pun menceritakan detik-detik kecelakaan angkot yang dikemudikan terdakwa di perlintasan kereta api Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (4/12/2021) lalu.


"Saya dan teman Saya naik angkot hendak pulang ke Jalan Karya Pak hakim," ujar Putri mengawali cerita di hadapan majelis hakim diketuai Syafril Batubara, Selasa (17/5/2022) di Cakra 4 PN Medan.


Saksi memilih duduk  bersebelahan dengan  sopir. Tidak ada tanda-tanda bau alkohol atau aroma lain saat saya duduk bersebelahan dengan terdakwa.


Namun saat angkot mendekati jalur kereta, terdakwa memilih jalur kanan. Padahal seluruh kendaraan di depan sudah pada berhenti.


"Saya menduga sopir mau ikut berhenti mencari jalur kanan. Tapi nyatanya sopir malah melaju dengan kencang," ujar wanita berkerudung tersebut.


Setelah tabrakan, Putri berada di kolong angkot dengan kondisi patah kaki dan mata terkena serpihan pecahan kaca.


"Habis tabrakan, penglihatan saya menjadi kabur. Ternyata pecahan kaca menembus mata saya dan sampai sekarang belum bisa dioperasi," ujarnya menjawab pertanyaan JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat. 


Menurutnya, semua biaya perobatan ditanggung BPJS dan Jasa Raharja tanpa sedikit pun bantuan dari terdakwa Karto Manalu. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan.


Terobos


Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaan menguraikan, Sabtu (4/12/2021) lalu  terdakwa warga Dusun XIV Bangun Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang tersebut seperti biasa menjalankan profesinya sebagai sopir angkot Mini Wampu Lin 123. Dia sempat singgah di warung tuak dan kembali mencari penumpang.


Dari Jalan Sekip simpang Jalan Gereja menuju simpang Jalan Gatot Subroto angkotnya membawa 6 penumpang dan melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.


Terdakwa memang melihat palang pintu perlintasan kereta api sudah turun namun merasa masih bisa melewatinya dan memaksakan diri menyalip kendaraan lainnya untuk melewati palang pintu tersebut.


Sesampainya di depan palang pintu kereta api, terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas lalu menerobos palang pintu kereta api dan pada saat di tengah perlintasan kereta api melintas kemudian menyeruduk angkot yang dikemudikannya.


Akibatnya, para penumpang terhempas keluar dari bal angkot dan berbalik arah ke simpang Jalan Gereja. Empat penumpang di antaranya tewas. Warga pun melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.


Karto Manalu dijerat dengan dakwaan berlapis di antaranya pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan orang lain dengan korban luka berat dan meninggal dunia alias pembunuhan.


Yakni dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHPidana. Kedua, Pasal 338 KUHPidana. Ketiga, Pasal 311 ayat (4) (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan keempat, Pasal 310  ayat (4) (5) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini