Sikapi Perintah Jaksa Agung, Ini Kasus Dugaan 'Mafia' Tanah Dibidik Kejati Sumut

Sebarkan:

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (MOL/Ist)



MEDAN | Menindaklanjuti perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin saat kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Sumut, Kajati IBN Wiswantanu dilaporkan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lid) terhadap 2 kasus dugaan praktik 'mafia' tanah terindikasi tindak pidana korupsi.


Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (17/11/2021).


Yakni terkait kegiatan dugaan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang serta , di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).


Kedua kasus tengah dibidik tersebut, imbuh mantan Asintel Kejati Sumut itu, berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, menyusul keluarnya Sprint Lid Kajati Sumut Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.


Berantas 'Mafia' Tanah


Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sumut, fokus pada kebijakan Pemerintah Pusat yang saat ini menggencarkan upaya pemberantasan 'mafia' tanah dan mafia pelabuhan.


Menurutnya, upaya pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial, sebab sepak terjang para mafia tanah sudah sangat meresahkan.


"Selain menghambat proses pembangunan nasional juga dapat memicu terjadinya banyak konflik sosial dan lahan yang berujung pada pertumpahan darah di banyak wilayah. 


Bahkan disinyalir, 'mafia' tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah," kata Jaksa Agung saat melakukan kunker di jajaran Kejati Sumut, Jumat (12/11/2021).


Menurut orang pertama di Kejagung itu, salah satu upaya dalam memberantas praktik-praktik 'mafia' tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan dimaksud.

 

"Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah negara," kata ST Burhanuddin.


Para Kepala Satuan Kerja (Kasatker) baik Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) agar segera membentuk Tim Khusus (Timsus) yang anggotanya gabungan antara jajaran Intelijen, Pidum dan Pidsus, tim ini nantinya khusus untuk menanggulangi sindikat 'mafia' tanah. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini