Dua Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap Polisi Aceh Timur

Sebarkan:


ACEH TIMUR I 
Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu lintas propinsi, MA, (29) warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US, (41) warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi dan Kasihumas AKP A.S Nasution, mengatakan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai jaringan narkoba lintas propinsi Aceh-Jawa.

Dijelaskan Kapolres, kedua tersangka, ditangkap pada Senin, (9/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah kebun sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong.

"Dari kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu berikut satu buah sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit handphone," kata Kapolres, Selasa, (10/5/2022).

Kapolres menyebutkan, untuk mengungkap kedua tersangka, anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur terlebih dahulu melalukan penyamaran.

“Anggota menggunakan tehnik penyamaran untuk mengungkap jaringan narkoba antar propinsi ini sehingga membuahkan hasil dan meringkus kedua tersangka" ucap Kapolres.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti, lalu petugas menggeledah bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh cina merk GUANYINWANG yang di dalamnya berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih satu kilogram, Jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup, Pungkas Kapolres Aceh Timur. (jboy).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini