Terpidana dan Mantan Kadis PU Dihadirkan di Sidang Korupsi Oknum Rekanan Pekerjaan Hotmix di Kisaran Timur 'Jilid II'

Sebarkan:

 

Para saksi termasuk terpidana dan mantan Kadis PU Kabupaten Asahan dihadirkan sebagai saksi. (MOL/ROBS)



MEDAN | Terpidana 1,5 tahun Bukhori Sofian bin Harun dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kabupaten Asahan dihadirkan tim JPU dimotori Vinsensius Tampubolon sebagai saksi di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/4/2022).


"Sudah dijalani Yang Mulia. Satu setengah tahun. Ada memang Saya buat RAB (Rencana Anggaran Biaya)," kata Bukhori Sofian bin Harun ketika itu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjawab pertanyaan hakim anggota Gustap Marbun.


Fakta terungkap di persidangan, saksi mengaku kalau perusahaan pemenang lelang atas nama terdakwa Ferry Syahputra selaku Wadir PT CV Dewi Karya (DK), tidak selesai mengerjakan proyek peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar IV hingga IV di Kecamatan Kisaran Timur TA 2013 lalu.


"Ada ketidaksesuaian pembayaran pekerjaan bila dilihat dari kualitas hotmix dan ada dibuat addendum (perpanjangan kalender pekerjaan," timpalnya didampingi 4 saksi lainnya..


Di bagian lain, mantan Kadis PU Kabupaten Asahan selaku Pengguna Anggaran (PA) menerangkan bahwa semua dokumen yang diterimanya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebutkan pekerjaannya sudah selesai.


"Saya ikut bertanda tangan karena PPK dan rekanan (terdakwa Ferry Syahputra) telah bertanda tangan. Belakangan tahu Yang Mulia ada kelebihan pembayaran," urainya.


Hakim ketua Bambang Joko Winarno pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.


Tidak Sesuai Fakta


Sementara JPU dari Kejari Asahan Roi Tambunan dalam dakwaan menguraikan,  tahun 2013 lalu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan mendapatkan pagu Rp700 juta  untuk peningkatan ruas jalan hotmix di Pasar IV hingga V, Kecamatan Kisaran Timur.


Sedangkan dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan dan Pusat alias APBN berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2013 sebesar Rp700 juta.


Kepala Dinas PU ketika itu selaku KPA menyelenggarakan pengadaan pekerjaan dengan metode Penunjukan Langsung (PL) kepada CV DK dalam hal ini terdakwa Ferry Syahputra selaku Wadir.


Pekerjaan peningkatan jalan memang ada dikerjakan belakangan diketahui tidak sesuai fakta progres pekerjaan di lapangan.


Walau rekanan (CV DK-red) sudah menerima 2 kali kali pencairan dana progres 30 persen namun mengalami keterlambatan pekerjaan sebagaimana dituangkan dalam kontrak pekerjaan.



Terdakwa Ferry Syahputra dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBS)




Seolah 100 Persen


Saksi Bukhori Sofian bin Harun selaku PPTK dan Sofian Bin Harun selaku Pengawas Lapangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) almarhum Suparno, unsur Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kemudian bersama-sama melakukan kunjungan ke lokasi pekerjaan dalam rangka serah terima sementara pekerjaan.


Realisasi fisik pekerjaan ditaksir baru mencapai sekitar 12,45 persen.  Terdakwa Ferry Syahputra Nasution kemudian melaksanakan pekerjaan peningkatan hotmix pada tanggal 28 Desember 2013 dengan mendatangkan dan menghampar material/agregat hotmix yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.


Namun terdakwa Ferry Syahputra Nasution hanya menyerahkan persyaratan berupa Job Mix Formula (JMF) kepada saksi Bukhori seolah-olah material/agregat hotmix yang dipasang telah sesuai dengan spesifikasi. 


Di sisi lain, saksi sebagai PPTK tidak melakukan pengujian atas kebenaran material/agregat tersebut. Hingga akhirnya saksi Sofian Bin Harun selaku Pengawas Lapangan membuat laporan kemajuan pekerjaan seolah telah 100 persen, tertanggal 25 November 2013.


Akibat perbuatan terdakwa dan unsur PPK, PPTK serta Pengawas Lapangan, kerugian keuangan negara sebesar Rp232.212.385,37.


Ferry Syahputra Nasution dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


'Jilid I'


Di 'Jilid I', September 2015 lalu dua terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah) juga di Pengadilan Tipikor Medan lebih dulu disidangkan. 


Bukhori ST Bin (Alm) M Wasit Musa selaku PPTK pekerjaan proyek peningkatan dengan Hotmix Ruas Jalan Pasar IV hingga IV di Kecamatan Kisaran Timur maupun Pengawas Lapangan, Sofian bin Harun sama-sama divonis bersalah.


Keduanya masing-masing diganjar 1,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini