Polsek Medan Area Ringkus Pencuri Pagar Besi

Sebarkan:

Tersangka


MEDAN | Personil Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang pelaku pencurian pagar besi berinisial TDS (23) warga Jalan Tangguk Bongkar VIII Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Rabu (27/4) mengatakan penangkapan terhadap pelaku itu merupakan tindaklanjut dari laporan korban Anggiat P Siringo-ringo (49) warga Pasar VII Tembung/Simpang Jodoh, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang yang tertuang di Nomor: STTLP:/254/B/IV/2022/Polsek Medan Area/Tanggal 3 April 2022.

"Dalam laporannya, Minggu (3/4) sekira pukul 06.00 WIB, korban tiba-tiba ditelepon oleh keponakannya guna memberitahukan bahwa pagar besi rumahnya yang satu lagi di Jalan Tangguk Bongkar VIII telah dicuri oleh maling. Setelah mendapat kabar itu, korban langsung ke lokasi guna mengeceknya," ujarnya.

Setibanya di depan rumahnya di Jalan Tangguk Bongkar VIII sambung Kanit Reskrim, ternyata memang benar jika pagar korban telah raib. Selanjutnya korban melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Medan Area.

 Menindaklanjuti laporan korban, personil Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi serta memintai keterangan tetangga korban.

"Dari hasil penyelidikan, kita mengungkap identitas dan ciri-ciri pelaku pencurian pagar besi berinisial TDS. Selasa (26/4) siang petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di seputaran Trikora VI Kelurahan Tegal Sari Mandala II. Saya dan anggota langsung bergerak ke lokasi," jelasnya.

Lanjut, setibanya di lokasi Philip dan anggota Reskrim melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan pelaku pencurian pagar sedang mengendarai becak motor jenis barang. Kanit dan anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Saat diinterogasi, TDS mengakui aksi kejahatannya. Selanjutnya pelaku digelandang petugas ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena perbuatannya melanggar Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana, pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 9 tahun," tegasnya mengakhiri. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini