Dugaan Korupsi Kapitasi JKN di Puskesmas Glugur Darat Rp2,7 M Masuki Tahap Pemberkasan

Sebarkan:



Kajari Medan Teuku Rahmatsyah. (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Kasus dugaan korupsi senilai Rp2,7 miliar lebih dengan tersangka EW, oknum Bendahara Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA 2019 pada Puskesmas Glugur  Darat Kota Medan kini memasuki tahapan pemberkasan tim penyidik Pidsus Kejari Medan.


Demikian update data dihimpun dari Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata ketika dihubungi awak media via sambungan WhatsApp (WA), Jumat petang (26/2/2021) tadi.


"Saat ini pihak penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap tersangka. Sejauh ini tersangka belum dilakukan penahanan karena masih dalam pemulihan akibat kecelakaan lalu lintas," timpalnya.


Walau tidak merinci jumlah dan materi yang dipertanyakan, Bondan menambahkan,  sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangannya. 


Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata. (MOL/ROBERTS)



Di antaranya Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Medan dan Kepala Puskesmas Glugur Darat Kota Medan.


Tujuh pekan sebelumnya, EW telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi menyusul dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka oleh orang pertama di Kejari Medan No: 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 04 Februari 2021. 


Dana yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Puskesmas (dana kapitasi-red) sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN secara yuridis, belum bisa dipertanggungjawabkan.


Dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana kapitasi JKN TA 2019 pada Puskesmas Glugur  Darat Kota Medan ini, kerugian keuangan negara diperkirakan Rp2,7 miliar lebih. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini