JPU Senyam Senyum, Terdakwa Penjual 100 Gr Sabu Dituntut 12 Tahun dan Divonis 15 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBS)



MEDAN | JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan spontan senyam senyum beberapa saat setelah majelis hakim diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan vonis pidana 15 tahun terhadap terdakwa Deni Gusheri Pohan (38), Selasa (19/4/2022).


"Iya. Diperberat jadi 15 tahun. Kita tuntut 12 tahun," katanya sambil senyam senyum saat meninggalkan ruang sidang Cakra 4 PN Medan. 


Selain itu, terdakwa warga Dusun Tualang Pindah-Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tersebut juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan penjara. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi menyatakan sependapat dengan penuntut umum. Deni Gusheri Pohan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair JPU.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika Golongan I jenis sabu seberat 100 gram.


Hal memberatkan, perbuatan menimbulkan kejahatan narkotika baru dan meresahkan resahkan masyarakat.


"Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," urai Oloan. 


Baik penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya (PH), lanjutnya, sama-sama memiliki hak seminggu untuk menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.


Berat


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat 3 tahun dari tuntutan JPU. Pada persidangan lalu Randi Tambunan menuntut terdakwa agar dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.


Sementara dalam dakwaan diuraikan, perkara tindak pidana narkotika Deni Gusheri Pohan diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumut atas informasi dari masyarakat.


Salah seorang anggota im antinarkotika Polda Sumut kemudian menjalankan siasat dengan cara berpura-pura sebagai calon kembali sabu alias undercover buy lewat sambungan telepon yang didapat dari informan.


Terdakwa sepakat 100 gram sabu dihargai Rp55 juta dan meminta anggota kepolisian yang lagi menyamar tersebut agar bertemu di sekitar salah satu minimarket Jalan Karya  Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, 


Benar saja, terdakwa Deni Gusheri Pohan kemudian menyerahkan bungkusan klip plastik tembus pandang berisikan kristal putih. Terdakwa langsung diamankan tim Ditresnarkoba Polda Sumut.


Saat diinterogasi, Deni Gusheri mengakui kalau sehari sebelumnya dia membeli sabu tersebut dari seseorang bernama Udin (masih DPO) di pinggir Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia sebesar Rp50 juta.


Ketika itu terdakwa memang tidak bertemu dengan Udin namun seorang pria mengaku suruhan Udin dengan. Seandainya tidak tertangkap, terdakwa akan mendapatkan keuntungan Rp5 juta. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini