Diperingan 3 Tahun, Warga Medan Johor Kurir 1 Kg Sabu Dibui 10 Tahun

Sebarkan:



Majelis hakim diketuai Syafril Batubara (kedua dari kanan) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Yasir Arafat. (MOL/ROBS)



MEDAN - Yasir Arafat (34), warga Jalan Eka Rasmi Gang Pipa II, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (16/6/2021) di Cakra 7 PN Medan akhirnya dibui 10 tahun.


Selain itu terdakwa juga dihukum terdakwa pidana denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


Majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan pertama JPU dari Kejari Medan Buha Reo Saragi. Dari fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.


Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat,  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu dengan barang bukti (BB) 1 kg.


"Baik penuntut umum, terdakwa (mengikuti persidangan secara video call) dan penasihat hukum terdakwa sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding ya," pungkas.


Vonis majelis hakim lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU. Sebab lada persidangan pekan lalu Buha Reo menuntut terdakwa agar dipidana 13 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.


"Pikir-pikir Bang," katanya ketika dihubungi seusai sidang.


Pengembangan


Sementara pada dakwaan diuraikan, Senin (14/9/2020) tim penyidik dari Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan atas laporan masyarakat. 


Yunaidi tampak sedang berdiri di pinggiran Jalan Serdang, Kecamatan Medan Perjuangan diduga kuat sedang menunggu pembeli kemudian didekati dan dilakukan interogasi, setelah menemukan 1 bungkus sabu seberat 1 kg di genggaman terdakwa.


Yunaidi mengaku mendapat sabu itu dari rekannya, terdakwa Yasir Arafat. Yunaidi pun kemudian diminta menghubungi terdakwa lewat sambungan telepon seluler (ponsel).


Terdakwa kemudian berhasil dibekuk petugas di Jalan Laksana Kelurahan, Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini