Hampir Setahun Buron, Paulina Diamankan Tim Kejatisu

Sebarkan:


MEDAN |
Paulina Ginting yang merupakan terdakwa pemalsuan surat dan telah di vonis selama 2 Tahun, akhirnya berhasil diringkus tim dari Kejati Sumut bersama Cabjari Deliserdang Di Labuhan Deli di salah satu lokasi yang berada di Jakarta Selatan, Senin (04/04) pagi.

Terdakwa Paulina Ginting masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tanggal 24 Agustus 2021 karena terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemilik tanah yang terletak di Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Namun upaya pelarian yang dilakukan oleh Paulina Ginting akhirnya kandas setelah tim dari Kejati Sumut bersama Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli berhasil melacak keberadaan terdakwa.

Seperti penuturan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH saat dihubungi melalui ponselnya Selasa (05/04) siang. Diakuinya jika Paulina ditangkap di Jakarta Selatan dan saat ini sudah ditahan di Rutan Wanita Tanjung Gusta.

"Terdakwa sudah kita tahan di Rutan Wanita Tanjung Gusta, untuk menjalani hukuman yang telah di jatuhkan kepadanya,"ujar Yos Tarigan.

Dia pun mengakui jika terdakwa divonis bersalah sesuai dengan salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 1104K/PID/2019 Tanggal 12 November 2019.

Dalam Putusannya, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp, dan menyatakan terdakwa Paulina Ginting terlah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemalsuan Surat dan divonis 2 Tahun penjara.

Namun saat hendak dieksekusi, terdakwa yang sempat ditahan sejak 3 April 2019 sampai 26 Juni 2019 sudah melarikan diri.

Sehingga pihak Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli mengeluarkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada Paulina Ginting sejak 24 Agustus 2021 sesuai dengan Nomor B- 41/DSP.1/L.2.14.9/08/2021.

Namun upaya yang dilakukan pihak Kejaksaan tersebut akhirnya membuahkan hasil, terdakwa diamankan di salah satu tempat di Jakarta Selatan.

Sekedar diketahui, Paulina Ginting merupakan warga Jl. Kapten Sumarsono, No 10A, Helvetia/Jl. Karya, Gang Sehati, No. 28, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat atau warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (roy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini